SPPT Ditarik Kembali, Akhirnya PBB Batal Naik, Pertengahan Juli Direvisi

Akhirnya setelah menuai pro kontra di masyarakat, kebijakan untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibatalkan. Bocoran mengenai hal ini dikemuk

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Bejoroy
ISTIMEWA
Ilustrasi - Akhirnya setelah menuai pro kontra di masyarakat, kebijakan untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibatalkan. 

PALEMBANG - Akhirnya setelah menuai pro kontra di masyarakat, kebijakan untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibatalkan. Bocoran mengenai hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kota Palembang H Darmawan SH. Ia memastikan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemkot Palembang bakal dibatalkan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Palembang Naik, Asisten I Palembang Minta Seluruh ASN Sosialisasi

Dewan Ajukan 4 Rekomendasi Atas Kenaikan PBB; Minta Kaji Ulang, Pemkot Tunggu Hasil Kajian

Menurut dia, pada pertengahan Juli mendatang Pemkot akan menarik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan akan menerbitkan ulang SPPT seusai dengan nominal terbaru dari nilai PBB yang akan dikeluarkan Pemkot Palembang.

"Ombudsman datang menanyakan mengkroscek mengenai PBB yang dilakukan oleh Pemkot Palembang. Bocorannya SPPT PBB direvisi," kata Darmawan, Senin (1/7) seusai rapat bersama dengan Ombudsman Perwakilan Sumsel dan Badan Pengelolaan Pajak Daerah di Kantor DPRD Kota Palembang Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring Palembang.

Namun nanti secara resmi dan teknisnya pembatalan atau revisi mengenai PBB ini akan dilakukan Pemkot Palembang. Sebab Pemkot Palembang dalam hal ini masih menyelesaikan kajian yang sedang dilakukan.

"Pelaksanaan nya paling lambat pertengahan Juli 2019 mendatang harus sudah direvisi nilai PBB nya," kata dia.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, Pemkot Palembang tidak pernah berkoordinasi mengenai kenaikan tersebut. Yang ada pihaknya koordinasi mengenai APBD yang bersumber dari PAD."Tidak ada koordinasi dengan kita mengenai kenaikan PBB ini," kata dia.

Darmawan mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh walikota Palembang tidak populer. Sehingga menimbulkan dinamika di lapangan.

"Kalau sudah ada yang bayar kelebihannya di kembalikan. Tapi kami kira belum ada yang bayar karena deadline pelunasan September 2019," kata dia.

Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian, menyebut ada beberapa kemungkinan yang akan menjadi laporan pihaknya kepada Pemkot Palembang.

Pertama kata Adrian, SPPT PBB yang sudah diterbitkan dibatalkan dan dicabut diganti dengan SPPT terbaru dengan nilai yang dianggap sesuai.

Kemungkinan lainnya, nilai PBB akan dilakukan penyesuaian lagi dari yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sekarang.

"Dua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Resminya pekan depan kami akan laporkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan Pemkot Palembang," kata dia.

Menurut dia, kedatangan pihaknya ke DPRD untuk melengkapi laporan yang akan pihaknya sampaikan.

Adrian mengatakan, perwali yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sudah sesuai secara hukum. Tapi kata dia, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Pemkot Palembang melibatkan DPRD pada kebijakan kenaikan PBB ini.

"Secara hukum memang terpenuhi tapi asas pemerintahan yang baik dan hal ini harus terpenuhi. Tidak melulu soal aturan ," kata dia.

Menurut dia, karena kebijakan ini menyangkut hajat orang banyak seharusnya Pemkot tetap melibatkan DPRD. Meski dasarnya hanya perwali.

"Meski perwali seharusnya DPRD tetap dilibatkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata dia. (axl)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved