Dewan Ajukan 4 Rekomendasi Atas Kenaikan PBB; Minta Kaji Ulang, Pemkot Tunggu Hasil Kajian
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, secara resmi sudah berkirim surat kepada Pemerintah Kota Palembang terkait pelemik kenaikan dras
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, secara resmi sudah berkirim surat kepada Pemerintah Kota Palembang terkait pelemik kenaikan drastis pajak bumi dan bangunan (PBB) daerah ini. Surat bernomor900/363.a/DPRD/2019 tersebut berisikan mengenai perihal permintaan dewan agar dilakukan peninjauan ulang mengenai kenaikan PBB yang dilakukan Walikota Palembang.
• Protes Kenaikan PBB, Puluhan Aktivis HMI Cabang Palembang Geruduk Kantor Walikota Palembang
• Ada 116 Ribu Wajib Pajak Alami Kenaikan PBB, BPPD Persilakan WP Ajukan Keberatan
Setidaknya ada empat rekomendasi yang ada di dalam surat tersebut. Pertama kenaikan PBB yang dilakukan oleh Pemkot ntuk dilakukan peninjauan ulang. Kedua, kebijakan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) jangan hanya difokuskan pada menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) saja, tetapi masih ada sumber lainnya yang lebih berpotensi.
Ketiga, kenaikan PBB untuk dilakukan peninjauan ulang, dengan mempertimbangkan faktor psikologis dan mendata kembali serta melakukan sosialisasi dengan maksimal. Terkahir, isi surat tersebut meminta penerapan wajib pajak untuk diterapkan seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial sebagai partisipasi membangun Kota Palembang.
Atas surat rekomendasi itu, Pemkot sendiri belum membalas surat tersebut. Juru Bicara Walikota Palembang, Reza Pahlevi, mengetakan pihaknya belum membalas surat yang dikirim oleh DPRD Kota Palembang. Menurut dia, pihaknya sedang melakukan kajian mengenai PBB ini. "Sebentar lagi kami akan sampaikan hasil kajian Pemkot Palembang mengenai kebijakan PBB," katanya.
Saat ditanya apakah hasil kajian bisa mencabut kebijakan kenaikan atau melanjutkan, Reza hanya menjawab semuanya akan disampaikan saat kajian setelah dirampungkan. "Nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Sebelumnya persoalan kenaikan PBB secara drastis itu menjadi isu paling hangat di wilayah Palembang dalam satu bulan tertakhir. Karena kenaikan PBB warga ada yang mencapai 1000 persen. "Saya biasanya bayar Rp 800 ribu menjadi Rp 10 juta, kaget bukan main," ujar MA, warga kawasan Bukit yang menempati rumah peninggalan orangtuanya.
Sementara Ina, warga lainnya, meminta Pemkot mengkaji secara menyeluruh tentang PBB tersebut, baik tentang kenaikan yang drastis maupun warga yang dibebaskan dari PBB. Dia meminta azaz keadilan dijadikan pemdoman. "Ada PNS golongan III dan IV yang tinggal di perumahan, dengan satu atau dua mobil di rumahnya. Karena kebijakan itu, maka mereka bebas tak membayar PBB, dengan alasan nilai PBB-nya kurang dari Rp 300 ribu. Sementara PNS dengan golongan yang sama, bahkan ada yang lebih rtendah, namun rumahnya di tempat lain, harus bayar mahal PBB. Jadi dimana nilai keadilannya," ujar seorang PNS yang tak mau namanya disebutkan. (axl/ust)
===