Berita Palembang

Ada 116 Ribu Wajib Pajak Alami Kenaikan PBB, BPPD Persilakan WP Ajukan Keberatan

Pemerintah Kota Palembang menaikan beberapa nilai PBB warga Kota Palembang.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: pairat
ist
Wajib Pajak PBB 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Pemerintah Kota Palembang menaikan beberapa nilai PBB warga Kota Palembang.

Namun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, mengklaim jumlah wajib pajak yang mengalami kenaikan masih jauh dibandingkan dengan wajib pajak yang dibebaskan oleh Pemkot Palembang.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja, mengatakan, nilai wajib pajak yang dibebaskan PBB nya mencapai 263 ribu wajib pajak dengan nilai mencapai Rp 31 miliar.

Sedangkan wajib pajak yang dikenakan kenaikan PBB mencapai 116 ribu wajib pajak dengan potensi pendapatan mencapai Rp 464 miliar.

Nilai itu belum belum tentu mencapai sesuai dengan potensi, mengingat ada saja tiap tahun WP yang tidak membayarkan PBB tersebut. Belum lagi ada pengurangan terhadap WP yang mengajukan keberatan.

"PBB nilainya di bawah Rp 300 ribu kita bebaskan. Di Palembang ada 263 ribu wajib pajak yang kami bebaskan untuk tahun ini," kata Shinta, Selasa (14/5/2019) saat dihubungi..

Shinta mengatakan, kebijakan ini sebelumnya sudah mengalami proses pengkajian selama lebih dari tiga bulan.

Dimana kebijakan PBB ini merupakan kewenangan dari kepala daerah masing masing.

"Ada yang kita bebaskan, ada pula yang mengalami penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mengalami kenaikan jadi semacam subsidi silang," kata dia.

Menurut dia, pendapatan dari sektor PBB untuk kontribusi PAD hanya mencapai 8 sampai 10 persen.

Nilai ini masih jauh dibawa oleh sektor lainnya seperti BPHTB dan lainnya.

"Adanya kenaikan PBB ini dipengaruhi juga karena adanya peningkatan target PAD yang mencapai Rp 550 miliar," kata dia.

Bagi warga yang keberatan dengan nilai PBB maka pihaknya siap mengakomodir pengajuan keberatan oleh WP kemudian akan dilakukan pengkajian apakah memang sesuai atau tidak.

"Kalau ada WP yang keberatan silahkan ajukan keberatan," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved