Pemkot Palembang Tetap Sediakan Form Keberatan Pasca Penurunan PBB, Berikut Ini Prosedurnya
Pemerintah Kota Palembang telah memberikan stimulus atau pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 sampai 75 persen.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang telah memberikan stimulus atau pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 sampai 75 persen.
Namun meski telah memberikan stimulus, Pemkot Palembang tetap memberikan kebebasan kepada masyarakat yang masih mengalami keberatan dengan nilai PBB baru, nantinya masih bisa mengajukan keberatan.
Kepala Bidang PPB dan BPHTB, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sukmanata Imam, mengatakan, pihaknya tetap menyediakan form keberatan bagi masyarakat yang masih merasa keberatan pasca nilai PBB yang baru keluar nanti.
"Setelah SPPT yang lama kita tarik dan diganti yang baru, kita tetap sediakan form keberatan untuk warga yang masih merasa tinggi PBB nya," kata Nata, Jumat (26/7) saat dihubungi.
Adapun prosedur pengajuan keberatan kata Nata meliputi
- mengambil formulir keberatan di kantor BPPD DNA
- melengkapi persyaratan membuat surat permohonan pemilik yang ditandatangani dan bermaterai disertai alasan, SPPT PBB, copy identitas WP,
- melampirkan SPPT tetangga terdekat sebanyak tiga SPPT,
- Surat kuasa apabila dikuasakan,
-Copy IMB apabila tempat usaha, foto objek pajak, surat keterangan dari pejabat berwenang, perhitungan sendiri wajib pajak atas pajak yang harus dibayar.
"Pemohon form isian di BPPD terus melengkapi syarat kemudian kita lakukan cek lapangan," kata dia.
Setelah pihaknya melakukan pengecekkan dilanjutkan dengan bagian bidang pengkajian untuk mengkaji hasil analisis di lapangan.
"Baru kemudian terbit Keputusan Kapan perihal tersebut. Dikabulkan atau ditolak," kata dia.
Pemerintah Kota Palembang, akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 tahun 2019
Tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan 2019 di kota Palembang.
Upaya ini sebagai upaya Pemkot Palembang memberikan pengurangan terhadap kenaikan nilai PBB yang menjadi perhatian publik.