Pemkot Palembang Tetap Sediakan Form Keberatan Pasca Penurunan PBB, Berikut Ini Prosedurnya

Pemerintah Kota Palembang telah memberikan stimulus atau pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 sampai 75 persen.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Sejumlah Pengurus HMI Cabang Kota Palembang mendatangi Kantor Walikota Palembang Jalan Merdeka Nomor 1 Palembang, Rabu (12/6/2019). Mereka ingin bertemu walikota Palembang perihal aksi protes kebijakan kenaikan PBB. 

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan stimulus atau pengurangan PBB mencapai 75 persen. Kondisi ini berdasarkan setiap bukunya.

Yang diberikan pengurangan yakni nilai selisih ketetapan pada SPPT PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya (tahun terkahir dicetak).

"Pemkot Palembang telah berupaya keras untuk mencari solusi atas permasalahan ini," kata
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Menurut dia, pemberian stimulus PBB masuk dalam buku III yakni dari nilai Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen.

Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen.

Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen.
Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.

"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman. (axl)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved