Berita Kota
Hati-hati Melawan Arus atau Parkir Sembarang Tempat Motor Langsung Diangkut oleh Satgas Khusus
Ditlantas Polda Sumsel bentuk tim khusus melakukan penindakan terhadap parkir liar dan pengendara yang melawan arus.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel bentuk tim khusus melakukan penindakan terhadap parkir liar dan pengendara yang melawan arus di wilayah Kota Palembang, Selasa (2/7/2019).
Penindakan secara tegas terhadap pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus dan parkir liar akan dilaksanakan setiap hari. Hal ini, sebagai efek jera kepada pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas dan sengaja parkir di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro menuturkan, pihaknya bekerjasama dengan Dishub Kota Palembang dan Sat Pol PP Kota Palembang akan melakukan razia setiap hari untuk menindak kendaraan yang sengaja parkir di bahu jalan.
Selain itu, juga akan majukan razia dan penindakan terhadap pengendara yang melawan arus di jalan karena tidak hanya dapat membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lainnya.
"Mulai hari ini Ditlantas Polda Sumsel melakukan penertiban parkir di bahu jalan seperti yang hari ini dilaksanakan di sekitaran Palembang Icon dan Palembang Square. Kegiatan ini, akan dilaksanakan setiap hari dan dilakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang sengaja memarkirkan kendaraannya," ujar Dwi, Selasa (2/7/2019).
Begitu pula dengan pengendara yang melanggar lalu lintas berupa melawan arus baik itu di Bukit Besar, Pakjo dan wilayah Palembang lainnya, penindakan akan dilakukan.
Saat ini juga, Ditlantas Polda Sums sedang melakukan pengkajian apakah nantinya kedepan perlu dibuat pos polisi lalu lintas yang sifatnya tetap untuk menjaga, memantau pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus di wilayah Bukit dan Pakjo.
"Iya beberapa waktu lalu, sempat viral pelanggar lalu lintas yang melawan arus di Pakjo malah marah dengan pengendara lain yang menegur bila itu salah.
Makanya, kami himbau kepada masyarakat jangan melanggar lalu lintas itu dianggap biasa. Karena, melanggar itu tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pengendara lain," katanya.
Bagi pengendara yang melanggar, nantinya akadiberikan sanksi berdasarkan Undang-undang no.22 tahun 2009 itu dengan ancaman kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 250 ribu.
Tindakan tegas, berupa penilangan dan sebagainya terhadap pengendara akan dilakukan sebagai bentuk menyadarkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan.