Berita Palembang
Modus Berpura-pura Lihat Barang yang Dijual, Ibu Rumah Tangga di Palembang Ini Nekat Curi Handphone
Unit Tekab 134 Polresta Palembang pimpinan Iptu Tohirin, meringkus satu pelaku tindak pidana Pencurian satu unit Handphone Oppo F3 plus
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Unit Tekab 134 Polresta Palembang pimpinan Iptu Tohirin, meringkus satu pelaku tindak pidana Pencurian satu unit Handphone Oppo F3 plus warna hitam seharga Rp 3 juta rupiah, di Pom Bensin jalan Demang Lebar Daun Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I Palembang.
Pelaku yakni, Msy Bianca (36), warga jalan Kebon Jahe Kelurahan 18 Ilir Kecamatan IT I Palembang, diringkus unit Tekab 134 Polresta Palembang, saat berada disalah satu penginapan di Kota Palembang, pada Senin (17/6/2019) malam.
Informasi yang dihimpun, dimana pelaku melakukan aksi pencurian Handphone milik korbannya bernama Suryani Ningsi (37).
Peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku bermula saat korban hendak memberikan pesanan barang dengan pelanggannya di lokasi kejadian, Senin (3/6/2019), sore.
Namun, ketika bernegosiasi harga barang dengan pelanggannya, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung mencuri Handphone korban yang saat itu diletakkannya di box depan sepeda motor.
Atas kejadian ini korban pun membuat laporan kepolisian di Polresta Palembang, dengan membawa barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan pihaknya sudah meringkus tersangka yang berstatus ibu rumah tangga, dengan kasus pencurian satu unit Handphone.
"Pelaku diringkus setelah kita mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Modus yang dilakukan tersangka, berpura-pura melihat barang-barang yang dijual korban. Namun, saat korban lengah, pelaku pun mencuri Handphone korbannya yang saat itu berada di box depan sepeda motornya," ungkap ungkap Ginajar, Selasa (18/6/2019) .
Lanjut Ginanjar, selalin mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa HP Oppo F3, milik korban yang dicurinya," Atas ulahnya pelaku, dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Ginanjar.
Sementara, pelaku saat ditemui di ruangan piket reskrim, hanya menundukan kepalanya karena malu. Ia pun mengakui perbuatannya yang sudah mencuri Handphone milik korbannya.
"Jujur pak saya khilaf pak mencuri, karena saya melihat HP nya berada di box depan sepeda motor, sedangkan korban sedang bernego harga barang dengan pelanggannya,"akunya.
• Seorang Nenek di Rupit Muratara Ditemukan Tewas di Kebun Karet, Diduga Diterkam Beruang atau Harimau
• Francesco Totti Pangeran Yang Tak Pernah Jadi Raja Tinggalkan AS Roma Setelah 30 Tahun Mengabdi
• Ngunyah Pentol Asik Berhadiah Tiket Nonton XXI PIM, Simak Begini Caranya
Tim Tekab Polresta Palembang
tindak kriminal
Unit Tekab 134 Polresta Palembang pimpinan Iptu To
mencuri handphone
Identik dengan Cina, Harnojoyo Pastikan Revitalisasi Pulau Kemaro Tetap Bercirikan Budaya Palembang |
![]() |
---|
Bambu untuk Curi Ponsel Ditinggal, Kedok Pencuri Terbongkar, Ternyata Dibuat di Depan Korban |
![]() |
---|
Nurfatimah Kembali Dibuat Menunggu, YPIA tak Siap Berkas, Sidang Gugatan Guru yang Belum Terima Gaji |
![]() |
---|
Besi Melayang Hantam Kepala Sandi, Usai Tegur Pria Bertato karena Putar Musik Kencang |
![]() |
---|
Cuma Pakai Bambu Pria di Palembang Sehari Kantongi 2 Handpone, Pelaku Butuh 2 Menit |
![]() |
---|