Berita Prabumulih

Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1440 H, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima

Ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Editor: Sudarwan
www.nomorcallcenter.com
BPJS Kesehatan. 

"Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir atau khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI, pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera," lanjutnya.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri & Anak dalam Bahasa Arab, Latin serta Terjemahan

Sebelum Wafat, Ustaz Arifin Ilham Sudah Bagikan Warisan, Ibunya Sempat Marah Bahas Harta Peninggalan

Keberadaan Prada DP, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan : Terdeteksi di Muba, dan Masih di Sumsel

Lebih jelas Yunita menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” terang Yunita. (Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved