Pemilu 2019
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang, Saksi Partai Kecewa
Lewati Batas Waktu, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang. Saksi Partai Kecewa
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Lewati Batas Waktu, Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Empatlawang di KPU Sumsel Diperpanjang. Saksi Partai Kecewa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski telah diambilalih rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumsel yang menyisakan Kabupaten Empatlawang hingga melewati batas akhir, Minggu (12/5/2019) pukul 24.00, belum kunjung tuntas.
Setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Sumsel, KPU Sumsel akhirnya memutuskan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Kabupaten Empat Lawang diperpanjang hingga Senin (13/5/2019) sekitar pukul 09.00.
Hal ini disebabkan rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang untuk DPRD provinsi dinilai saksi baik partai politik (Parpol) dianggap bermasalah dan terjadi kecurangan serta penggelembungan suara yang merugikan parpol, hal tersebut tidak disikapi KPU dan Bawaslu Sumsel sehingga suasana menjadi memanas.
Hal ini diperparah dengan hujan interupsi dari saksi partai yang meminta ketegasan KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel untuk mengulang penghitungan suara dari bawah untuk DPRD Sumsel di Empatlawang.
• Perkosa Anak Tiri di Bawah Umur Selama 2 Tahun, Ayah di Banyuasin Ini Diamankan Petugas
• Tak Mau Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara, Saksi Partai NasDem Kecewa dengan KPU Sumsel
• KPU Sumsel Tolak Rekomendasi Bawaslu Mencocokan DA1 dengan C1 Surat Suara DPR RI, Ini Alasannya
• Cerita Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ini Dijerat Pasal Makar, Begini Nasibnya Sekarang
Guna hujan interupsi tersebut pimpinan rapat, komisioner KPU Sumsel Hepriyadi SH MH langsung mengetok palu rapat dengan keputusan memperpanjang dan melanjutkan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di KPU Sumsel Kabupaten Empat Lawang, Senin (13/5/2019) pukul 09.00.
Saksi dari Partai Gerindra H Nopran Marjani SPd menilai dari proses rekapitulasi oleh KPU Empatlawang sudah terlihat kecurangan.
“Saya menyarankan skor dahulu kita besok lanjutkan, kita mendengar apa yang disampaikan saksi-saksi,” katanya.
Menurut Nopran, kalau hasil malam ini dipaksakan maka ditakutkan akan terpilih wakil rakyat yang bukan haknya dan itu haram dunia dan akhirat.
Saksi partai Nasdem Didi Efriyadi mendesak agar KPU dan Bawaslu Sumsel untuk membuka C1 hologram dan C1 plano bukan keniscayaan ketika barang tersebut dihadirkan di KPU Sumsel.
“Sampai detik ini saya melihat barang tersebut menjadi barang kramat , barang yang tidak patut untuk di sajikan, padahal itu hak kita semua, hak kita sebagai warga negara, hakkita sebagai peserta pemilu, mereka layak melihat apa yang telah mereka lakukan,” katanya.
Karena menurutnya masyarakat membutuhkan hasil pemilu Empat Lawang seobjektif mungkin.
• Pantes Nekat jadi Musuh Dewi Perssik, Ternyata Segini Tarif Nyanyi Rosa Meldianti, Tantenya Kalah?
• Putra Indonesia Dipercaya Bangun Industri Halal di Saudi Arabia Bernilai 3 Triliun USD
• Ternyata Allahumma Lakasumtu Bukan Bacaan Buka Puasa! Ini Doa yang Benar & Shahih Sesuai Hadits
• Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Naik Fantastis Capai 400 Persen, Warga Palembang Sontak Kaget
“Karena kejadian ini merupakan kejadian yang sangat luar biasa yang merugikan semua pihak, saya sudah lapor Kapolda Sumsel,” katanya.
Saksi partai Golkar, Herpanto melihat terkait kabupaten Empatlawang ada permasalahan yang sangat spesialis dengan situasi permasalahan yang cukup konflik harus segera disikapi.
Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi mengatakan, menindaklanjuti Surat KPU RI yang mempersilahkan KPU Sumsel untuk memperpanjang rekapitulasi, KPU RI sudah memberikan rekomendasi untuk KPU Sumsel memperpanjang rekapitulasi hingga Senin (13/5).
Karena KPU Sumsel dijadwalkan oleh KPU RI harus menyampaikan hasil rekapitulasi ini tanggal 14 Mei.
Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi sepakat agar rekapitulasi Kabupaten Empatlawang dilanjutkan Senin (13/5).
“Saya pikir lanjutkan besok biar kita bisa fresh terkait permasalahan Empatlawang,” katanya,
Sebelum rekapitulasi Kabupaten Empatlawang, hujan interupsi dari para saksi partai dan DPD juga terjadi untuk rekapitulasi Kabupaten Muratara serta Kota Palembang.
• Cerita Aming dan Evelin yang pernah Menikah Lalu Cerai Hingga Kembali Bersama, Aming: Anjrit Perih!
• Fisik Ani Yudhoyono Berubah, Annisa Pohan Bongkar Kebiasaan Mertua Saat Puasa, Sampai Minta Maaf
• Gadis 8 Tahun Hamil Padahal Tak Pernah Berhubungan Intim, kok Bisa ?
• Download (Unduh) MP3 Kumpulan Lagu Ada Band Full Album Terpopuler, Mulai dari Lawas hingga Terbaru
Namun saat penyelesaian terkait suara di dapil 8 Kabupaten Muaratara, para saksi partai tidak bisa menerima keputusan KPU yang menganggap masalah perbedaan jumlah suara antara form C1 dan DB1 sudah selesai.
“Padahal KPU Sumsel ingin permasalahan seperti ini sudah selesai di tingkat KPU kabupaten/kota, namun interupsi terus menerus dilayangkan, tapi kami tetap akomodasi interupsi mereka,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi.
Sementara para saksi menginginkan KPU menyandingkan form C1 dengan DA1, bukan DB1, tetapi KPU Sumsel tetap bertahan pada keputusan awal untuk tidak mempermasalahkan lagi.
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana sendiri menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel terkait untuk pencocokan DA1 dengan C1 surat suara DPR RI Sumsel 1 Partai NasDem.
“Tadi kita skorsing waktu karena kami minta waktu untuk mempelajari rekomendasi Bawaslu Sumsel dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI.
Tidak mudah membuka C1 mengingat hari ini hari terakhir batas rekapitulasi tingkat provinsi. Terkait batas waktu, Bawaslu memberikan rekomendasi,” katanya.
Setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan KPU RI, kata Kelly tetap pada pendiriannya bahwa rekomendasi Bawaslu itu tidak mungkin lagi mereka lakukan.
“Kalau buka DB atau DA mungkin itu bisa kami jalankan. Tapi kalau harus menyandingkan C1 hologram dengan DA itu tidak mungkin atau buka kotak. Mura saja itu ada 2 kecamatan, yang jumlahnya 245 TPS. Sementara di Muratara ada 5 kecamatan yang jumlah 464 TPS. Bayangkan kalau kotak itu mau diangkut dari sana itu butuh waktu 6-7 jam. Belum lagi buka kotak satu persatu. Rasanya tidak mungkin. Harusnya yang protes itu sudah mengajukan protesnya di tingkat jenjangnya. Mulai dari TPS, PPK, kabupaten/kota,” kata Kelly.
• Prada DP Disersi dari Dodik Latpur Baturaja, Sejak 4 Mei Lalu, Santer Tertangkap di Bogor
• Ternyata 10 Dosa Besar Ini Dapat Menghambat Rezeki Seseorang, No 7 Sering Dilakukan Wanita
• Sang Ibu Asyik Main HP, Bayinya Merangkak ke Jalanan Tewas Tergilas Truk
Setelah menegaskan jika KPU Provinsi Sumsel tetap pada patokan itu. Maka Kelly mengatakan kalau ada yang tidak menerima putusan itu, mempersilahkan mereka bisa untuk menggugat ke MK.
“Persoalannya kami akan tetap menetapkan. Ini tinggal Empatlawang akan dilanjutkan jam 8 malam. Kalau nanti tidak selesai kami akan minta petunjuk KPU RI apakah akan diperpanjang atau bagaimana. Perpanjangan itu bisa dari Surat Edaran KPU RI atau rekomendasi Bawaslu,” katanya.
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM memgatakan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi keputusan tertulis meminta KPU untuk mencocokkan data DA1 dengan C1 baik itu sertifikat salinan ataupun C1 plano untuk mengetahui data yang benar.
“Rekap saksi terjadi perbedaan dengan yang diterbitkan KPU. sebagai catatan saksi Gerindra untuk DPRD Provinsi yang di Muratara dan Mura.
Saksi Hanura keberatan suara NasDem untuk Kecamatan Muaralakit dan Muarakelingi.
Saksi NasDem keberatan suara sesama Caleg NasDem DPR RI ada pada 5 kecamatan di Muaratara,” jelas Iin Irwanto.
Dikatakan Iin, untuk rekomendasi DPR RI NasDem dan Hanura ditolak KPU dan mempersilahkan menggugat ke MK.
Protes Caleg DPRD Provinsi Gerindra sedang dipertimbangkan.
Saksi Partai NasDem menyatakan sangat kecewa dengan sikap KPU Sumsel yang menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel terkait untuk pencocokan DA1 dengan C1 surat suara DPR RI Sumsel 1 Partai NasDem.
"Kami menemukan adanya kecurangan sistematis DA1 KWK Karang Jaya ada 2 versi.
Ada yang dibuat pasca pleno. Perbedaan signifikan antar Nomor urut dan Nomor urut 8.
Bukan salah input atau pengetikan. Kita berdasarkan form C1. Tapi dengan adanya temuan DA yang berubah hasilnya.
Kami lalorkan ke Bawaslu Provinsi. Baik secara administratif maupun pidana," ungkap Saksi Partai NasDem Gress Selly SH MH dan Tito Kalduci SH.
• Viral Video Dua Polantas yang Dimarahi Pengendara Motor, Ini yang Dilakukan Kapolres Lubuklinggau
• Tak Mau Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara, Saksi Partai NasDem Kecewa dengan KPU Sumsel
• Jadi Anak dari Pengusaha Kaya tapi Jarang Terekspos, Inilah Potret Lucu & Gemasnya Qahtan Halilintar
Menurut Gress Selly yang juga berprofesi advokat, pihaknya sudah melaporkan masalah ini di persidangan.
Mereka telah menghadirkan saksi pada penghitungan di tingkat PPK, akan tetapi tidak bisa mengajukan keberatan karena ricuh.
"Rekomendasi Bawaslu memerintahkan KPU Musirawas Utara melalui KPU Sumsel untuk mencocokkan.
Yang menjadi keanehan, KPU tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Terjadi perdebatan yang panjang rapat pleno tersebut, KPU tidak akan menjalankan. Demokrasi telah tercederai, KPU tidak taat hukum.
Pidananya akan tetap kami laporkan atas pelanggaran penyelenggara pemilu," tegas Grees Selly.
Saksi lainnya, Tito Kalduci SH menambahkan bahwa setelah menjalani pleno terbuka di KPU Sumsel pihaknya sudah menyampaikan keberatan ke Bawaslu.
Adanya DA1 dua versi dan penggelembungan suara di lima kecamatan Muratara.
"Bawaslu sudah mengajak penyandingan rekap suara. Tapi KPU tidak mau dan menyidori DC2 form keberatan.
Terstruktur Sistematis dan Masif yang dilakukan dari tingkat PPK hingga KPU.
Kami akan tempuh jalur hukum baik itu ke Mahkamah Partai dan Mahkamah Konstitusi akan kami tempuh.
Apa yang jadi protes dari Partai NasDem dari Dapil Sumsel 1. Membenarkan hasil C1," kata Tito.
Caleg Nomor Urut 8 Partai NasDem DPR RI Dapil Sumsel 1 Fauzi H Amro MSI yang diduga melakukan penggelembungan di 5 kecamatan Muratara yang perubahan secara signifikan ketika dikonfirmasi menyerahkan permasalahan ini ke penyelenggara pemilu.
"Kita serahkan saja kepada penyelenggara pemilu. Kalau ada perselisihan ini kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Konstitusi," kata Fauzi H Amro MSi.