Berita Palembang
Tak Mau Bongkar Dugaan Penggelembungan Suara, Saksi Partai NasDem Kecewa dengan KPU Sumsel
Saksi Partai NasDem menyatakan sangat kecewa dengan sikap KPU Sumsel yang menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Saksi Partai NasDem menyatakan sangat kecewa dengan sikap KPU Sumsel yang menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel terkait untuk pencocokan DA1 dengan C1 surat suara DPR RI Sumsel 1 Partai NasDem.
"Kami menemukan adanya kecurangan sistematis DA1 KWK Karang Jaya ada 2 versi. Ada yang dibuat pasca pleno. Perbedaan signifikan antar Nomor urut dan Nomor urut 8. Bukan salah input atau pengetikan. Kita berdasarkan form C1. Tapi dengan adanya temuan DA yang berubah hasilnya. Kami lalorkan ke Bawaslu Provinsi. Baik secara administratif maupun pidana," ungkap Saksi Partai NasDem Gress Selly SH MH dan Tito Kalduci SH didampingi Sekretaris DPW Partai NasDem Sumsel Hamzah Syakban, Minggu (12/5/2019) malam.
Menurut Gress Selly yang juga berprofesi advokat, pihaknya sudah melaporkan masalah ini di persidangan. Mereka telah menghadirkan saksi pada penghitungan di tingkat PPK, akan tetapi tidak bisa mengajukan keberatan Karena ricuh.
"Rekomendasi Bawaslu memerintahkan KPU Musirawas Utara melalui KPU Sumsel untuk mencocokkan. Yang menjadi keanehan, KPU tidak mau menjalankan rekomendasi Bawaslu. Terjadi perdebatan yang panjang rapat pleno tersebut, KPU tidak akan menjalankan. Demokrasi telah tercederai, KPU tidak taat hukum. Pidananya akan tetap kami laporkan atas pelanggaran penyelenggara pemilu," tegas Grees Selly.
Saksi lainnya, Tito Kalduci SH menambahkan bahwa setelah menjalani pleno terbuka di KPU Sumsel pihaknya sudah menyampaikan keberatan ke Bawaslu. Adanya DA1 dua versi dan penggelembungan suara di lima kecamatan Muratara.
• Lama Tak Terlihat di Majalah Dewasa, Ternyata Model Cantik Ini Sudah Mualaf, Lihat Nasibnya Sekarang
• Amaris Hotel Palembang Gelar Promo Bedug Ramadhan, Nikmati Varian Menu dengan Harga Terjangkau
"Bawaslu sudah mengajak penyandingan rekap suara. Tapi KPU tidak mau dan menyidori DC2 form keberatan. Terstruktur Sistematis dan Masif yang dilakukan dari tingkat PPK hingga KPU. Kami akan tempuh jalur hukum baik itu ke Mahkamah Partai dan Mahkamah Konstitusi akan kami tempuh. Apa yang jadi protes dari Partai NasDem dari Dapil Sumsel 1. Membenarkan hasil C1," kata Tito.
Caleg Nomor Urut 8 Partai NasDem DPR RI Dapil Sumsel 1 Fauzi H Amro MSI yang diduga melakukan penggelembungan di 5 Kecamatan Muratara yang perubahan secara signifikan ketika dikonfirmasi menyerahkan permasalahan ini ke penyelenggara pemilu.
"Kita serahkan saja kepada penyelenggara pemilu. Kalau ada perselisihan ini kan ada Mahkamah Partai dan Mahkamah Konstitusi," kata Fauzi H Amro MSi.
Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana akhirnya memutuskan tetap keukeh pada pendiriannya dan menolak rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumsel terkait untuk pencocokan DA1 dengan C1 surat suara DPR RI Sumsel 1 Partai NasDem.
"Tadi kita skorsing waktu karena kami minta waktu untuk mempelajari rekomendasi Bawaslu Sumsel dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan KPU RI. Tidak mudah membuka C1 mengingat hari ini hari terakhir batas rekapitulasi tingkat provinsi. Terkait batas waktu, Bawaslu memberikan rekomendasi," ungkap Kelly Mariana.
Setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan KPU RI, kata Kelly tetap pada pendiriannya bahwa rekomendasi Bawaslu itu tidak mungkin lagi mereka lakukan.
"Kalau buka DB atau DA mungkin itu bisa kami jalankan. Tapi kalau harus menyandingkan C1 hologram dengan DA itu tidak mungkin atau buka kotak. Mura saja itu ada 2 kecamatan, yang jumlahnya 245 TPS. Sementara di Muratara ada 5 kecamatan yang jumlah 464 TPS. Bayangkan kalau kotak itu mau diangkut dari sana itu butuh waktu 6-7 jaman. Belum lagi buka kotak satu per satu. Rasanya tidak mungkin. Harusnya yang protes itu sudah mengajukan protesnya di tingkat jenjangnya. Mulai dari TPS, PPK, kabupaten/kota," tegas Kelly.
Setelah menegaskan jika KPU Provinsi Sumsel tetap pada patokan itu. Maka Kelly mengatakan kalau ada yang tidak menerima putusan itu, mempersilakan mereka bisa untuk menggugat ke MK.
"Persoalannya kami akan tetap menetapkan. Ini tinggal Empatlawang akan dilanjutkan jam 8 malam. Kalau nanti tidak selesai kami akan minta petunjuk KPU RI apakah akan diperpanjang atau bagaimana. Perpanjangan itu bisa dari Surat Edaran KPU RI atau rekomendasi Bawaslu," pungkas alumni Fisip Unsri.