Copot PPK IB1, Komisioner KPU Palembang Hadapi Sidang DKPP
Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani Sidang Pemeriksaan Ke-1 DKPP
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani Sidang Pemeriksaan Ke-1 DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/3/2019) Pukul 09.00.
Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi SSos.I MSi membenarkan pihak Bawaslu tengah mempersiapkan secara teknis rencana Sidang DKPP RI terkait laporan Yudin Hasmin mantan PPK IB 1.
• Cetak Generasi Penerus Jurnalis Olahraga, Dispora Sumsel Gelar Pelatihan Jurnalistik Olahraga
• 5 Pejabat Musirawas Incar Posisi Sekda, Ini Nama-namanya
"Kita Tim Pemeriksa Daerah bersama DKPP RI diagendakan akan memeriksa Ketua KPU Palembang dan empat komisoner lainnya terkait pemecatan PPK IB 1, Kamis (28/3/2019) pukul 09.00 di Bawaslu Sumsel..Pokok perkara itulah pemberhentian PPK ini," ungkap Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi SSos.I MSi.
• Gubernur Sumsel Herman Deru Inisiator Program Isbat Nikah Terpadu Pertama di Indonesia
Menurut Syamsul, persiapan awal TPD pihaknya tengah mempersiapkan siapa dari tokoh masyarakat yang akan dihadirkan, siapa yang akan hadir dari KPU Provinsi.
"Menyiapkan tempat. Sekretariat mempersiapkan itu. Masalah teknis. Jangan sampai macet-macet sound karena ini siaran langsung bahkan ini keluar negeri," kata Syamsul.
• Dinas Perdagangan Sumsel Klaim Harga Sembako dan Pasokan Sayuran Aman hingga Bulan Ramadan
"Tidak ada kaitannya antara putusan Bawaslu RI dengan DKPP ini. Aduannya berbeda. Silahkan hubungi saudara Malik (Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH)," kata Ketua KPU Kota Palembang, H Eftiyani SH, Rabu (27/3/2019).
Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH membenarkan jika pihaknya sudah siap mengikuti Sidang Pemeriksaan Ke1- di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan DKPP RI, Kamis (28/3/2019) Pukul 09.00.
• Lima Pejabat Berebut Posisi Jabatan Sekda Pemkab Musirawas, Berikut Nama-nama yang Lolos Seleksi
"Beda, yang bersangkutan selain mengadukan ke Bawaslu, juga mengadukan ke DKPP. Kita siap dan sudah menyiapkan jawaban dan bukti. Kita berpedoman pada aturan sesuai kewenangan yang diatur PKPU," kata Malik
Sementara kalau dari hasil putusan Bawaslu RU menguatkan putusan vonis sidang Bawaslu Kota Palembang sudah ditindaklanjuti.
• Pemerintah Kota Palembang Luncurkan Aplikasi Ur-Scape
"Putusan Bawaslu RI langsung kita tindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah kita berhentikan sementara dan menyerahkan SK pemberhentian sementaranya dan sudah disampaikan SK itu ke yang bersangkutan. Tidak klausul untuk mengaktifkannya kembali. Bawaslu minta agar kita KPU memperbaiki pemberhentian yang bersangkutan dan itu sudah diperbaiki seperti yang dituangkan dalam pertimbangan Bawaslu," jelas Malik.
Agenda Sidang DKPP ini terdaftar 34-PKE-DKPP/III/2019 sebagai pengadunya Yudin Hasmin (Mantan PPK Ilir Barat I Kota Palembang) memberikan kuasa kepada: Widodo; Ibrahim Adha (Advokat).
• PUBG Game Online Khusus 18 ke Atas, Kementerian Informasi dan Informatika Minta Orang Tua Awasi Anak
Selaku teradu yakni Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili
(Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang)
Sebelumnya, pengadu Yudin Hasmin juga melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Kota Palembang.
Bawaslu Kota Palembang memutuskan sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian Ketua PPK IB1 Yudin Hasmin SE MM, Senin (25/1/2019).