Copot PPK IB1, Komisioner KPU Palembang Hadapi Sidang DKPP
Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani Sidang Pemeriksaan Ke-1 DKPP
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
Putusan Bawaslu yang diketuai M Taufik SE MSi pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Palembang oleh M Taufik SE MSi, Eko Kusnadi SSos MSi, Dadang Apriyanto SPd MM, Eva Yuliana SPdi, dan Sri Maryati.
Adapun bunyi putusan tersebut berisikan:
1. Menyatakan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.
2. Memerintahkan kepada KPU Kota Palembang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemberhentian Yudin Hasmin SE MM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik SE MSi membenarkan telah sidang dan mempersilahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu Palembang tersebut.
"Sesuai dengan surat keputusan yang sudah kita plenokan. Silahkan KPU Kota Palembang melaksanakan keputusan itu," kata Taufik.
• Cerita Teman Akrab Melinda Zidemi, 2 Minggu Lalu Melinda Ngajak Saya ke Pasar 16 Ilir Palembang
Yudin Hasmin SE MM mengatakan dirinya terkejut pemberhentian dirinya oleh KPU ini berdasarkan adanya laporan berpartai.
"Ternyata inilah yang telah menggagalkan aku pada pencalonan komisioner KPU Kota Palembang. Aku terkejut selama ini tidak pernah berpartai. Aku tidak pernah ngisi formulir partai yang dimaksud. Dan partai yang dimaksud juga sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar aku berpartai," ungkap Yudin mengawali pembicaraan.
• Ada yang Selingkuh dengan Tetangga, Ini Deretan Artis yang Akhirnya Nikahi Teman Kencannya Sendiri
Diberhentikannya Yudin oleh KPU Palembang per 30 Januari 2019 berdasarkan laporan dari masyarakat peduli pemilu.
Sebelumnya tanggal 27 Januari 2019 memang ada surat yang ditujukan sebagai Ketua PPK IB1 minta klarifikasi yang ditandatangani Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH.
"Tanggal 29 Januari aku datang menemui Komisioner SDM dan Parmas Ibu Yetti. Aku disangkakan sebagai anggota Parpol PPP. Aku membantahnya karena dari November 2017 aku sebagai Ketua dan Anggota PPK IB1 sampai diterbitkannya surat pemberhentian itu," beber Yudin.
Lalu 29 Januari pukul 17.00 KPU rapat pleno memberhentikan Yudin. Tanggal 30 Januari Yudin mendapat surat pemberhentian. Tanggal 31 Januari diterbitkan PAW (Pengganti Antar Waktu) PPK IB 1 digantikan Monalisa.
• Meski Sudah Bercerai, 5 Selebriti Ini Masih Akrab dengan Mantannya, No Terakhir Liburan Bareng
"Hendaknya KPU dalam memberikan keputusan terhadap penyelenggara pemilu baik PPK, PPS, KPPS harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bukan dari data yang tidak jelas dan kepentingan sesaat bahwa kami selaku penyelenggara tingkat PPK sudah menjalankan amanat UU sebagaimana mestinya. Ini menjadi pembelajaran selaku penyenggara pemilu. Mestinya KPU menyerahkan ini bukti dia bersalah. Yang mutuskan DKPP. Sehingga saya tidak terdzolomi," kata Yudin.
Menurut Widodo, pihaknya menduga KPU Kota Palembang telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 74 dan PKPU No 3 Pasal 64. Proses sidang Bawaslu menguatkan dengan amar putusan No 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019.
"KPU tidak boleh memberhentikan secara tetap. Mestinya kalau sudah terbukti. Ini jadi resah di penyelenggara PPK lainnya," pungkasnya. (Abdul Hafiz)