Copot PPK IB1, Komisioner KPU Palembang Hadapi Sidang DKPP

Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani Sidang Pemeriksaan Ke-1 DKPP

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Lima komisioner KPU Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Sebanyak lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dijadwalkan bakal menjalani Sidang Pemeriksaan Ke-1 DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (28/3/2019) Pukul 09.00.

Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi SSos.I MSi membenarkan pihak Bawaslu tengah mempersiapkan secara teknis rencana Sidang DKPP RI terkait laporan Yudin Hasmin mantan PPK IB 1.

Cetak Generasi Penerus Jurnalis Olahraga, Dispora Sumsel Gelar Pelatihan Jurnalistik Olahraga

5 Pejabat Musirawas Incar Posisi Sekda, Ini Nama-namanya

"Kita Tim Pemeriksa Daerah bersama DKPP RI diagendakan akan memeriksa Ketua KPU Palembang dan empat komisoner lainnya terkait pemecatan PPK IB 1, Kamis (28/3/2019) pukul 09.00 di Bawaslu Sumsel..Pokok perkara itulah pemberhentian PPK ini," ungkap Anggota Bawaslu Sumsel Divisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Alwi SSos.I MSi.

Gubernur Sumsel Herman Deru Inisiator Program Isbat Nikah Terpadu Pertama di Indonesia

Menurut Syamsul, persiapan awal TPD pihaknya tengah mempersiapkan siapa dari tokoh masyarakat yang akan dihadirkan, siapa yang akan hadir dari KPU Provinsi.

"Menyiapkan tempat. Sekretariat mempersiapkan itu. Masalah teknis. Jangan sampai macet-macet sound karena ini siaran langsung bahkan ini keluar negeri," kata Syamsul.

Dinas Perdagangan Sumsel Klaim Harga Sembako dan Pasokan Sayuran Aman hingga Bulan Ramadan

"Tidak ada kaitannya antara putusan Bawaslu RI dengan DKPP ini. Aduannya berbeda. Silahkan hubungi saudara Malik (Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH)," kata Ketua KPU Kota Palembang, H Eftiyani SH, Rabu (27/3/2019).

Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH membenarkan jika pihaknya sudah siap mengikuti Sidang Pemeriksaan Ke1- di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan DKPP RI, Kamis (28/3/2019) Pukul 09.00.

Lima Pejabat Berebut Posisi Jabatan Sekda Pemkab Musirawas, Berikut Nama-nama yang Lolos Seleksi

"Beda, yang bersangkutan selain mengadukan ke Bawaslu, juga mengadukan ke DKPP. Kita siap dan sudah menyiapkan jawaban dan bukti. Kita berpedoman pada aturan sesuai kewenangan yang diatur PKPU," kata Malik

Sementara kalau dari hasil putusan Bawaslu RU menguatkan putusan vonis sidang Bawaslu Kota Palembang sudah ditindaklanjuti.

Pemerintah Kota Palembang Luncurkan Aplikasi Ur-Scape

"Putusan Bawaslu RI langsung kita tindaklanjuti. Yang bersangkutan sudah kita berhentikan sementara dan menyerahkan SK pemberhentian sementaranya dan sudah disampaikan SK itu ke yang bersangkutan. Tidak klausul untuk mengaktifkannya kembali. Bawaslu minta agar kita KPU memperbaiki pemberhentian yang bersangkutan dan itu sudah diperbaiki seperti yang dituangkan dalam pertimbangan Bawaslu," jelas Malik.

Agenda Sidang DKPP ini terdaftar 34-PKE-DKPP/III/2019 sebagai pengadunya Yudin Hasmin (Mantan PPK Ilir Barat I Kota Palembang) memberikan kuasa kepada: Widodo; Ibrahim Adha (Advokat).

PUBG Game Online Khusus 18 ke Atas, Kementerian Informasi dan Informatika Minta Orang Tua Awasi Anak

Selaku teradu yakni Eftiyani, Abdul Malik, Syafarudin Adam, Yetty Oktarina, Alex Berzili
(Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang)

Sebelumnya, pengadu Yudin Hasmin juga melaporkan masalah ini kepada Bawaslu Kota Palembang.

Bawaslu Kota Palembang memutuskan sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kota Palembang atas pemberhentian Ketua PPK IB1 Yudin Hasmin SE MM, Senin (25/1/2019).

Putusan Bawaslu yang diketuai M Taufik SE MSi pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Palembang oleh M Taufik SE MSi, Eko Kusnadi SSos MSi, Dadang Apriyanto SPd MM, Eva Yuliana SPdi, dan Sri Maryati.

Adapun bunyi putusan tersebut berisikan:

1. Menyatakan KPU Kota Palembang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme.

2. Memerintahkan kepada KPU Kota Palembang untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pemberhentian Yudin Hasmin SE MM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Palembang M Taufik SE MSi membenarkan telah sidang dan mempersilahkan KPU melaksanakan keputusan Bawaslu Palembang tersebut.

"Sesuai dengan surat keputusan yang sudah kita plenokan. Silahkan KPU Kota Palembang melaksanakan keputusan itu," kata Taufik.

Cerita Teman Akrab Melinda Zidemi, 2 Minggu Lalu Melinda Ngajak Saya ke Pasar 16 Ilir Palembang

Yudin Hasmin SE MM mengatakan dirinya terkejut pemberhentian dirinya oleh KPU ini berdasarkan adanya laporan berpartai.

"Ternyata inilah yang telah menggagalkan aku pada pencalonan komisioner KPU Kota Palembang. Aku terkejut selama ini tidak pernah berpartai. Aku tidak pernah ngisi formulir partai yang dimaksud. Dan partai yang dimaksud juga sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak benar aku berpartai," ungkap Yudin mengawali pembicaraan.

Ada yang Selingkuh dengan Tetangga, Ini Deretan Artis yang Akhirnya Nikahi Teman Kencannya Sendiri

Diberhentikannya Yudin oleh KPU Palembang per 30 Januari 2019 berdasarkan laporan dari masyarakat peduli pemilu.

Sebelumnya tanggal 27 Januari 2019 memang ada surat yang ditujukan sebagai Ketua PPK IB1 minta klarifikasi yang ditandatangani Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH.

"Tanggal 29 Januari aku datang menemui Komisioner SDM dan Parmas Ibu Yetti. Aku disangkakan sebagai anggota Parpol PPP. Aku membantahnya karena dari November 2017 aku sebagai Ketua dan Anggota PPK IB1 sampai diterbitkannya surat pemberhentian itu," beber Yudin.

Lalu 29 Januari pukul 17.00 KPU rapat pleno memberhentikan Yudin. Tanggal 30 Januari Yudin mendapat surat pemberhentian. Tanggal 31 Januari diterbitkan PAW (Pengganti Antar Waktu) PPK IB 1 digantikan Monalisa.

Meski Sudah Bercerai, 5 Selebriti Ini Masih Akrab dengan Mantannya, No Terakhir Liburan Bareng

"Hendaknya KPU dalam memberikan keputusan terhadap penyelenggara pemilu baik PPK, PPS, KPPS harus berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bukan dari data yang tidak jelas dan kepentingan sesaat bahwa kami selaku penyelenggara tingkat PPK sudah menjalankan amanat UU sebagaimana mestinya. Ini menjadi pembelajaran selaku penyenggara pemilu. Mestinya KPU menyerahkan ini bukti dia bersalah. Yang mutuskan DKPP. Sehingga saya tidak terdzolomi," kata Yudin.

Menurut Widodo, pihaknya menduga KPU Kota Palembang telah melanggar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 74 dan PKPU No 3 Pasal 64. Proses sidang Bawaslu menguatkan dengan amar putusan No 001/LP/PL.PP/ADM/Kot/06.01/II/2019 tertanggal 25 Februari 2019.

"KPU tidak boleh memberhentikan secara tetap. Mestinya kalau sudah terbukti. Ini jadi resah di penyelenggara PPK lainnya," pungkasnya. (Abdul Hafiz)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved