Gubernur Sumsel Herman Deru Inisiator Program Isbat Nikah Terpadu Pertama di Indonesia

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel digagas Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Editor: Welly Hadinata
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel yang digagas Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, betermpat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Rabu (27/3/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bagi pasangan nikah suami dan istri yang belum memiliki dokumen yang sah berupa buku akte nikah di Sumatera Selatan kini tak perlu pusing lagi.

Pasalnya saat ini sudah ada solusi yakni melalui Isbat Nikah Terpadu yang digagas Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, betermpat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Rabu (27/3/2019).

Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel yang digagas  Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of  Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, betermpat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi  Agama Palembang, Rabu (27/3/2019).
Program Isbat Nikah Terpadu di Sumsel yang digagas Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama dengan Pemprov Sumsel tentang Pelayanan Isbat Nikah, betermpat di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Rabu (27/3/2019). (HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Dinas Perdagangan Sumsel Klaim Harga Sembako dan Pasokan Sayuran Aman hingga Bulan Ramadan

5 Menu Makanan Rendah Kalori Cocok untuk Cemilan Menjelang Sore, Gak Bikin Gendut dan Buat Sehat

5 Misteri Terbesar Indonesia di Mata Dunia yang Belum Terpecahkan hingga Kini, No 4 Paling Terkenal!

"Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukun bagi pasangan suami istri yang telah menikah menurut syariat Islam, namun belum dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan belum memiliki buku nikah," tegas Herman Deru.

Lebih lanjut dia meminta para Bupati dan Walikota di Sumsel segera menindaklanjuti MoU dengan tetap memperhatikan azaz legalitas di tingkat bawah.

Artinya pasangan yang mengajukan isbat nikah wajib menunjukan bukti awal atau saksi.

"Petugas juga harus hati hati di lapangan jangan sampai program isbat nikah ini disalahgunakan. Makanya harus ada bukti pengntar dari kades, lurah atau pamong setempat," imbuhnya.

Lima Pejabat Berebut Posisi Jabatan Sekda Pemkab Musirawas, Berikut Nama-nama yang Lolos Seleksi

Piala Presiden : Jelang Melawan Kalteng Putra, Persija Dapat Tambahan 4 Amunisi

Tukang Ojek Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polres OKU Amankan Daun Ganja Kering 1 Kg

Herman Deru menilai begitu pentingnya akte nikah seperti untuk membuat akte kelahiran, anak masuk TNI, menunaikan ibadah umroh semuanya mesti melampirkan akte buku nikah kedua orang tuanya.

"Begitu pentingnya buku nikah dalam kelanjutan zuriat dan pembagian harta hak waris. Mudah-mudahan niat baik kita ini, bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Dan menjadi hal yang diingat oleh masyarakat bahwa kita pernah berbuat untuk mereka," jelas Deru.

Terkait dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Gubernur menyambut baik mengingat penyelenggara negara terlebih dahulu harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti yang diamanatkan dalak Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan sebagai implementasi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Grand Design Reformasi Berokrasi Pemerintah.

Tak Sekedar Cantik, Siapa Sangka 5 Artis Ini Pernah Khatam Alquran, Sayang No 3 Banyak Hatersnya!

Kasus Pembunuhan Melinda Zidemi Jadi Atensi Polda Sumsel, Anjing Pelacak K9 Diturunkan Endus Pelaku

Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 1 Tahun, Dicampakan ke Dalam Bak Kamar Mandi

"Melalui Zona Integritas ini, Saya mengajak para hakim tinggi, Penitera, Panitera Pengganti, dan ASN di tingkat Pengadilan Tinggi Agama dan para hadirin sekalian, untuk sinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam mewjudkan Sumsel yang bersih dan bebas KKN," tandasnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pelambang, H Endang Ali Ma'sum SH MH dalam sambutannya memberikan apresiasi pada Gubernur Sumsel yang telah menginisiasi digelarnya pelayanan isbat nikah terpadu di Sumsel.

"Kami mengapresiasi kebijakan gubernur. Ini yang pertama dilakukan di Indonesia. Dilakukannya pelayanan isbat nikah terpadu" ungkap H Endang Ma'sum.

Dia berharap melalui Isbat Nikah Terpadu yang MoU-nya ditandatangani tersebut tidak ada lagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku akte nikah.

Lihat Ibunya Dimarahi, Pria di Lubuklinggau Ini Pukul Kepala Kakaknya Hingga Tewas

Pemerintah Kota Palembang Luncurkan Aplikasi Ur-Scape

Youtuber Korsel Ujung Oppa Resmi Jadi Mualaf, Begini Momennya Saat Ucap Syahadat Pakai Bahasa Korea

"Insya Allah dengan isbat nikah terpadu, perkawinan mereka akan dipandang sah sesuai dengan syarat dan syar'i dan sesuai dengan undang undang negara,"imbuhnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih pada Gubernur yang telah menginisiasi, Sumsel Bersatu untuk Pelayanan Nikah Terpadu.

"Kalangan Pembantu Petugas Pencatat Nikah, Disdukcapil Kabupaten/kota dapat menjalankan program ini di daerahnya masing-masing," harapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved