Berita OKU

Tukang Ojek Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polres OKU Amankan Daun Ganja Kering 1 Kg

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke Satnarkoba bahwa Farry berprofesi sebagai tukang ojek ini juga merangkap bandar ganja

Editor: Welly Hadinata

SRIPOKU.COM.BATURAJA - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengagalkan penjualan  1 kg ganja yang siap diedarkan, Rabu (27/3/2019) pukul 03.00 dini hari.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Narkoba  AKP Widhi Andika Darma SH SIK menjelaskan, kasus ini memang sudah lama menjadi target TO  (target operasi) polisi.

Pelaku merupakan bandar narkoba yang sudah residivis dalam kasus yang sama.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke Satnarkoba bahwa Farry yang berprofesi sebagai tukang ojek ini  juga merangkap atau nyambi sebagai bandar narkoba jenis ganja.

Tak Sekedar Cantik, Siapa Sangka 5 Artis Ini Pernah Khatam Alquran, Sayang No 3 Banyak Hatersnya!

7 Kesalahan Mengelola Uang Yang Tidak Pernah Dilakukan Para Miliarder

Seorang Ibu Tega Bunuh Anak Kandungnya yang Berusia 1 Tahun, Dicampakan ke Dalam Bak Kamar Mandi

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan melihat tersangka Farry Charnedi (32) sedang naik sepeda motor.

Polisi lalu memberhentikan dan menggeledah Farry , Ternyata dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket daun kering diduga narkotika  jenis ganja.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada Heriyanto alias Egel (27) yang sedang berada disekitar rumahnya di Kelurahan Saungnaga Kecamatan Baturaja Barat.

Dari tersangka Heriyanto ditemukan 1 linting ganja dan dilakukan penggeledahan di rumah Heriyanto.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok  yang di dalamnya berisikan 2 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja.

Youtuber Korsel Ujung Oppa Resmi Jadi Mualaf, Begini Momennya Saat Ucap Syahadat Pakai Bahasa Korea

Kasus Pembunuhan Melinda Zidemi Jadi Atensi Polda Sumsel, Anjing Pelacak K9 Diturunkan Endus Pelaku

PUBG Game Online Khusus 18 ke Atas, Kementerian Informasi dan Informatika Minta Orang Tua Awasi Anak

Dan 1 Kg duan ganja kering yang disimpan didalam ember cat didalam kamar Heriyanto . Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya di bawah  ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan dari tangan tersangka Heriyanto diamankan, 1 linting diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus rokok yang dialamnya berisi  1 paket daun kering diduga ganja, 1 ember cat didalamnnya berisi daun kering diduga ganja, 1 unit Handphone  dan 1 kg ganja yang disimpan didalam ember cat.

Sedangkan dari tersangka Farry Charnedi diamankan 1 bungkus kotak rokok didalamnnya berisi 1 paket daun kering diduga ganja, 1 unit handphone  dan 1 unit sepeda motor honda astrea gran warna hitam.

Pemuda di Kecamatan Gandus Palembang Ini Sering Terlihat Mencuri, tapi Warga tak Berani Menangkapnya

Hindari Beli Pemain Cedera, Calon Pemain Sriwijaya FC Wajib Jalani Tes Medis

Berhenti Jadi Artis Lalu Nikahi Putri Jutawan, Begini Kehidupan Aktor Ini Setelah 2 Tahun Menikah

Dikesempatan itu Kapolres didampingi Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka terancam Pasal Premier 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara kedua tersangka bandar narkoba ini mengaku sudah  satu tahun terakhir bisnis ganja, barang haram ini menurut pengakuan tersangka Heriyanto dikirim  dari temannya di Palembang, tersangka beli dengan hargaRP 3 juta per kg .

Biasanya dagangannya habis terjual dalam waktu satu bulan , dari modal Rp 3 juta ini apabila habis dipastikan tersangka mendapat uang Rp 5 juta.

Menurut pengakuan tersangka bisnis ini digelutinya lantaran sulitnya mencari uang dengan cara mengojek.

Sedangkan kebutuhan hidup sehari-hari terus mendesak.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved