Distribusi Beras

Memutus Mata Rantai Distribusi Beras

Beras merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat sehingga menjadi komoditas strategis

Editor: Salman Rasyidin
ist
Lismiana, SE, M.Si 

Sehingga jelas terlihat bahwa terjadi ketidakmerataan produksi beras di Sumsel.

Dari rilis tersebut juga terlihat bahwa di tahun 2018, hanya 8 (delapan) kabupaten/kota yang mengalami surplus beras, yaitu kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Pedagang beras ditingkat pengecer mematok harga berkisar.
Pedagang beras ditingkat pengecer mematok harga berkisar. (SRIPOKU.COM/LENI JUWITA)

Sisanya 9 kabupaten/kota mengalami defisit beras yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Prabumulih, Kabupaten Maura Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Pagar Alam.

Tidak meratanya produksi beras di kabupaten/kota di Sumsel menyebabkan terjadinya perdagangan antar daerah untuk memenuhi kebutuhannya.

Daerah defisit beras akan membeli beras dari sentra produksi beras.

Sehingga terbentuklah rantai distribusi beras dari produsen hingga ke masyarakat sebagai konsumen akhir yang berakibat terjadinya disparitas harga beras dari produsen ke konsumen tersebut.

Berdasarkan hasil rilis hasil Survei Pola distribusi dan Perdagangan antar Wilayah (Poldis) tahun 2018 oleh BPS, di tahun 2017, Sumsel menempati posisi nomor satu di Indonesia sebagai provinsi yang memiliki Margin Perdagangan dan Pengangkutan (MPP) beras tertinggi yaitu mencapai 28,58 persen.

Pada hakikatnya, MPP menggambarkan selisih antara nilai penjualan dengan nilai pembelian yang mengikutsertakan biaya pengangkutan.

Semakin besar nilai MPP maka disparitas harga beras di tingkat produsen ke konsumen akhir juga akan semakin besar.

Sebagai contoh harga beras di produsen Rp. 78.000,00/ 10 kilogram, maka nilai MPP sebesar Rp. 22.292,00 artinya harga yang sampai ke masyarakat sebagai konsumen akhir adalah Rp. 100.292,00/ 10 kilogram.

MPP sebesar 28,58 persen berarti bahwa kenaikan harga beras dari tingkat produsen (penggilingan padi) sampai ke konsumen akhir sebesar 28,58 persen.

MPP dari agen ke pedagang grosir sebesar 12,79 persen, MPP dari pedagang grosir ke pedagang eceran sebesar 4,08 persen dan MPP dari pedagang eceran ke konsumen akhir sebesar 9,53 persen.

MPP komoditas beras tahun 2017 naik 2,93 persen dibandingkan tahun 2016.

Menurunnya stok beras yang berada di agen menjadi salah satu penyebab naiknya MPP komoditas beras di Sumsel tahun 2017.

Stok beras menurun sebagai akibat dari pasokan beras dari petani sangat minim karena sedangkan permintaan beras dari pengecer atau pedagang lainnya semakin banyak.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved