Lapor Mang Sripo
Bayar Ijin Mendirikan Bangunan Sampai Rp 7 Juta
Saya mau membuat surat IMB sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank. Yang membuat kami terkejut, biaya IMB yang harus kami
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Ijin bertanya, saya mau membuat surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Yang membuat kami terkejut, biaya IMB yang harus kami keluarkan itu mencapai Rp 7 jutaan. Padahal, tempat yang kami ajukan untuk dibuatkan IMB ini bukan tempat usaha, melainkan tempat tinggal yang memang menyerupai ruko. Apa hal ini wajar-wajar saja?
Berita Lainnya:
• Berikut Syarat dan Cara Pengajuan IMB di Kota Palembang, Dilengkapi SPPL dan Rekomendasi PBK
• Catat, Ini Syarat IMB untuk Tempat Usaha
Kalau memang diperkenankan, kami ingin mengetahui syarat lengkap membuat IMB, terima kasih.
0821776891xx
Jawaban
Untuk bangunan publik haruslah memiliki SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan rekomendasi (PBK) pemadam kebakaran. Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada syarat yang telah ditentukan, sehingga pihaknya tidak sembarangan memberikan izin. Untuk biaya dan ketentuan lamanya pengurusan IMB ini tentative (disesuaikan) ya. Jadi silahkan mengajukan IMB jika bangunannya memang diharuskan.
Berikut Syarat dan cara pengakjuan IMB di Kota Palembang:
1. Mengisi Formulir Permohonan
2. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
3. Keterangan Rencana Kota
4. Melampirakan fotokopi sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat, maka pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang didaftarkan pada pejabat pembuatan akta tanah (PPAT).
5. Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir.
6. Melampirakan rekomendasi dari PT, Lurah dan Camat setempat pada lokasi bangunan didirikan.
7. Untuk bangunan publik atau bangunannya yang berdampak terhadap keselamatan umum, lingkungan, lalu lintas dan sistem pemadam kebakaran, harus melampirkan rekomendasi mengenai kajian lingkungan lalu lintas dan gambar rancangan pekerjaan mekanikal, elektrikal, elektikal dan sistem pemadam kebakaran SKPD teknis terkait.
8. Melengkapi gambar rancangan arsitektur bangunan.
9. Untuk bangunan rumah lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi) dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300m2 (tiga ratus meter persegi) harus dirancang oleh tenaga ahli ber-surat izin bekerja perencanaan di bidang arsitektur dan lebih tinggi dari 2 lantai melampirkan perhitungan struktur oleh tenaga ahli ber surat izin bidang kontruksi.