Konsekwensi Perundang Undangan
Konsekwensi Perundang-undangan Terhadap Watak Bangsa
Hasil survey Darmendra Kumar Tiagi Indonesia menyebutkan dari responden 663 remaja, 69,6 % mengaku pernah berhubungan seks pra nikah
Konsekwensi Perundang-undangan Terhadap Watak Bangsa
Oleh : Drs. H. Syarifuddin Ya'cub MHI
Dosen Universitas Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang
Salah satu artikel koran lokal di Palembang edisi 6 Desember 2011 pernah menulis bahwa hasil survey DKT (Darmendra Kumar Tiagi) Indonesia yang menyebutkan dari responden 663 remaja 462 (69,6 persen) mengaku pernah berhubungan seks pra nikah (di luar nikah) di usia 19 Tahun. Responden tersebar di Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta dan Bali. Takut hamil 38 persen, takut dosa 4 persen.
Penyebab dan Bagaimana Solusinya.
Melihat pengakuan responden; Takut hamil 38 persen dan takut dosa hanya 4 persen, menjadi jelas penyebabnya adalah kurang memahami Agama.
Padahal menurut hukum agama Islam, zina adalah dosa besar yang sanksinya jika remaja yang berzina masing-masing di dera (dicambuk) 100 kali dan diasingkan keluar negeri (daerah) selama 1 tahun.
Apabila yang melakukan zina itu masing-masing sudah beristeri atau bersuami, maka hukumannya di rajam sampai mati.
Mengapa hukumannya begitu berat menurut agama Islam, dan tidak harus menunggu pengaduan dari yang merasa dirugikan?
1. Zina termasuk Hudud yaitu Jarimah (tindak pidana) yang sanksinya adalah hak Allah yang wajib dilaksanakan oleh Negara.
2. Zina mengandung bahaya besar bagi pelakunya sendiri dan juga bagi masyarakat antara lain sebagai berikut; a.Pencemaran nasab, anak hasil perzinaan tidak bernasab kepada laki-laki yang berzina dengan ibunya, akan tetapi bernasab kepada ibunya (binti ibunya), dan jika anak hasil zina itu perempuan, kelak ketika dia akan menikah, maka yang menjadi walinya Hakim, bukan Laki-laki yang berzina dan menikahi ibunya.
b.Jika yang berzina itu perempuan yang memiliki suami dan hamil dari perzinaannya dengan laki-laki bukan suaminya, maka suaminya mengadu ke Pengadilan Agama, digelarlah sumpah Li'an. Maka suami berhak tidak mengakui anak tersebut dan terjadilah Thalaq Ba'in Kubro, (perpisahan/cerai seumur hidup tidak diperkenankan rujuk atau menikah ulang).
c. Teraniayanya anak yang tidak berdosa, seumur hidup menyandang sebutan anak zina dan binti ibunya.
Faktor berikutnya yang menyebabkan bebasnya hubungan seks antar remaja, karena di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia pasal 284 ayat (1) dan (2) menetapkan ancaman pidana penjara 9 bulan bagi pria yang sudah beristeri dan wanita yang sudah bersuami atau salah seorang diantara mereka sudah menikah melakukan zina.
Dari pasal tersebut di atas berarti jika hubungan seks itu dilakukan oleh remaja yang belum menikah dan sudah dewasa serta melakukannya suka sama suka, maka tidak ada sanksi hukum. Jika ada unsur pemerkosaan atau wanitanya belum dewasa barulah dikenakan sanksi hukum.
Jadi solusinya, pasal 284 ayat (1) dan (2) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Indonesia harus diubah dan disesuaikan dengan formulasi Zina menurut Hukum Islam yaitu : Zina adalah hubungan seks yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang tidak diikat dengan pernikahan.
Sanksinya disesuaikan dengan sanksi hukum Islam. Dengan begitu Insya Allah perzinaan akan berkurang dan negeri kita akan menjadi negeri yang diberi barokah oleh Allah SWT.
Kenapa para remaja kurang memahami norma agama, sehingga dalam melakukan perzinaan merasa tidak berdosa?
Akar masalahnya adalah minimnya pendidikan agama yang disosialisasikan kepada anak sejak dini.
Seharusnya Pendidikan agama mulai disosialisasikan pertama kali di rumah oleh orangtuanya, sampai usia masuk sekolah formal, maka ketika sudah memasuki sekolah formal terjalin kerja sama antara orangtua murid dengan pihak sekolah dan actualisasinya ketika anak tersebut membaur dengan komunitasnya; tetangga, keluarga dan masyarakat lainnya.
Pertama keluarga, tentu modal dasarnya adalah ibu dan ayahnya yang soleh serta dalam ilmu agamanya. Kedua, sekolah formal yang alokasi curriculum pendidikan agamanya kondusif, jika hanya 30 % apalagi hanya dua jam dalam satu minggu, tentu kurang kondusif.
Ketiga lingkungan masyarakat sekitar domisili, tentu akan kondusif jika di lingkungannya ada masjid yang menyediakan fasilitas belajar membaca Al-Quran, melatih shalat berjamaah.
Solusi atas masalah tersebut di atas, mengharuskan Negara dalam hal ini pemerintah turun tangan, membenahi struktur kurikulum di sekolah-sekolah, melakukan transformasi hukum Pidana pasal 284 ayat 1, 2 dan 3 disesuaikan dengan norma agama (semua agama melarang Zina dan menganjurkan pernikahan) serta menggalakkan shalat berjama'ah di kantor-kantor Pemerintahan serta di lingkungan masyarakat.
Kenapa perlu shalat berjama'ah? Karena shalat berjama'ah adalah suatu terapi pengobatan terhadap penyakit masyarakat yang dimotivasi oleh syathon.
Dari asfek hukum, Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa shalat berjama'ah hukumnya Fardhu kifayah bagi laki-laki yang mukimin, dan untuk syi'ar agama di dalam melaksanakan shalat-shalat fardhu.
(Wahbah Zuhaili,Vol.II.hlm.1168). Alasan syafi'iyah adalah hadits Nabi Muhammad SAW: "Tiap-tiap tiga orang dalam suatu desa atau pelosok desa yang tidak didirikan shalat jama'ah di dalamnya, mereka itu pasti dikuasai syaithan, oleh karena itu berjama'ahlah kamu sekalian, sebab srigala itu akan memangsa kambing yang jauh dari kawan-kawannya." (HR. Abu Daud dan An-Nasaa'I, di shahihkan Ibnu Hibban dan Al-Hakim) .
Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum shalat berjama'ah adalah fardhu 'ain, yang menjadi alasannya adalah surah An-Nisaa ayat 102 di atas dan dikuatkan pula dengan surah Al-Baqarah ayat 4: "Dan rukuklah kamu bersama orang-orang yang rukuk."
Alasan lain adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa: "Shalat yang berat (berjama'ah) bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan Sholat Fajar…" dan dari Abu Hurairah ra.
Rasulullah SAW bersabda: "Demi jiwaku yang berada pada kekuasaanNYa, Aku bermaksud untuk memerintahkan shalat supaya di-iqamahkan, lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami para muslimin, kemudian aku
bersama beberapa orang yang membawa longgokan kayu bakar akan membakar rumah rumah mereka dengan api, apabila aku temui mereka yang tidak ikut sholat berjama'ah." (HR.Bukhari dan Muslim).
Sebagaimana Rasulullah Saw. menyatakan yang artinya: "Siapa saja yang melakukan sholat selama empat puluh hari secara berjama'ah dan mendapatkan takbiratul ihram, maka akan dicatat untuknya dua jaminan keselamatan; keselamatan dari api nerakan dan jaminan dari kemunafikan."(HR.at-Tirmidzi)
Penyakit masyarakat yang paling berbahaya adalah sifat munafiq, apabila seseorang mengidap penyakit munafiq, maka walaupun pengakuannya sebagai seorang muslim, namun masih suka melakukan maksiat seperti berzina, berbohong, manipulasi, korupsi dan tindakan-tindakan yang dapat merugikan orang lain, bahkan merugikan
Negara.
Dengan membiasakan shalat berjama'ah di masjid-masjid dan di kantor-kantor, maka penyakit munafiq dapat tereleminir sehingga masyarakatnya menjadi masyarakat yang sehat jasmani dan rohani. Jika masyarakat sehat, maka negara menjadi kuat.
Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia esok akan lebih baik dari hari ini. Aamiin.