Ini Penjelasan Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi Soal DPT di Lahat NIK Banyak Ganda

Dari koordinasi pun ditemukan kasus seperti penghuni Lapas yang tertutup atau tidak mau menjelaskan data kependudukannya. Ini menjadi kendala bagi Duk

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi menunjukkan adanya temuan DPT ganda di Kabupaten Lahat yang bisa diakses situs rekapitulasi DPT KPU. 

6. Dari temuan hasil percobaan ini, penggunaan 1 NIK untuk 167 Pemilih patut diduga
melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara
pemilu dalam daftar pemilih.

7. Bahwa di TPS Nomor 041 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan, yang bisa dilihat pada laman
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah Pemilih Laki-laki 180 pemilih
dan Jumlah Pemilih Perempuan 18 orang pemilih

8. Bahwa di dalam isi TPS ditemukan 158 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor
Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000********

9. Bahwa dari 16 Digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8 merupakan angka
yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 158 pemilih di TPS 041 ini
memiliki tanggal lahir 00,

10. Bahwa dari percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang dengan angka 0
(1604100000000000) agar lengkap 16 Digit NIK, maka ditemukan 158 pemilih dalam
TPS 041 ini terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki
tanggal/bulan/tahun lahir serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem
administrasi kependudukan.

11. Dari temuan hasil percobaan ini, Penggunaan 1 NIK untuk 158 Pemilih patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara
pemilu dalam daftar pemilih.

12. Bahwa pasal 203 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain
tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.”

13. Mengingat Ketentuan Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 488 dan Pasal 544
UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Berdasarkan uraian 13 poin di atas, kiranya Bawaslu Republik Indonesia dapat melakukan
investigasi atas informasi awal untuk menemukan apakah ada peristiwa dugaan
pelanggaran pemilu sesuai Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Demikian Informasi Awal ini disampaikan.
Hormat Saya, Andika Pranata Jaya
Pemilih, tinggal di Palembang," tutup Andika yang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel. (Abdul Hafiz)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved