Ini Penjelasan Komisioner Divisi Program, Data dan Informasi Soal DPT di Lahat NIK Banyak Ganda

Dari koordinasi pun ditemukan kasus seperti penghuni Lapas yang tertutup atau tidak mau menjelaskan data kependudukannya. Ini menjadi kendala bagi Duk

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi menunjukkan adanya temuan DPT ganda di Kabupaten Lahat yang bisa diakses situs rekapitulasi DPT KPU. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Adanya temuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) banyak yang ganda di Kabupaten Lahat dan ada TPS yang tidak satupun pemilih perempuan membuat Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana yang tengah mengikuti rapat teknis di Bandung melakukan penelusuran dibantu Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd.

"Kami telah mengecek masalah ini dan meminta penjelasan KPU setempat. Untuk TPS 040 teridentifikasi sebagai TPS Lapas, jadi wajar tercatat di situ semuanya pemilih laki-laki karena warga binaan di sana banyak laki-laki," ungkap Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd, Rabu (6/3/2019).

Menurut Hendri yang mantan Kepala Sekretariat Panwaslu Lubuklinggau ini mengatakan adanya dugaan data ganda krn sebagian besar warga Lapas tidak miliki dokumen kependudukan dan ada juga yang hilang sehingg itu dianggap data yang invalid.

Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd

Komisioner KPU Sumsel Divisi program, data dan informasi Hendri Almawijaya MPd

(SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

"Untuk menginput data adalah tugas dukcapil, makanya kita terus menerus berkoordinasi dengan Sukcapil dengan melakukan perekaman serentak di setiap Lapas agar dapat menerbitkan data kependudukan penghuni Lapas," terangnya.

Dari koordinasi pun ditemukan kasus seperti penghuni Lapas yang tertutup atau tidak mau menjelaskan data kependudukannya. Ini menjadi kendala bagi Dukcapil dan KPU untuk melakukan pendataan.

"Kalau sudah tertutup gimana kita mau manggali dokumen kependudukannya tapi Itu sebagian kecil. Tapi secara umum suda dilakukan perekaman oleh Disdukcapil," kata Hendri yang masih tercatat sebagai ASN Disdik Lubuklinggau.

Mantan Komisioner KPU Lubuklinggau periode 2009-2014 menerangkan data DPTHB2 yang sudah ditetapkan di Lahat akan diupdate dan dilakukan perbaikan terus menerus hingga hari H. Sehingga data yang dinyatakan ganda itu masih dilakukan verifikasi sehingga di website masih berupa angka nol semua.

Pengabdian Reni Sang Guru Honor Selama 14 Tahun Berbuah Manis

Tekan Angka Pengangguran, Dalam Waktu Dekat Disnaker Buka Program Lowongan Kerja

"Kalau disidalih yang berkode bintang artinya hanya untuk melindungi identitas pribadi pemilih," terang Alumnus STKIP PGRI dan S2 Universitas Bengkulu.

Terkait informasi yang beredar bahwa terdapat data ganda NKK dan NIK serta tidak ada pemilih perempuan di TPS 040 di Kecamatan Lahat, Komisioner KPU Kabupaten Lahat Divisi Program, Data dan Informasi Eka Pitra memberika penjelasannya kepada Sripoku.com.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang pertama, TPS 040 adalah TPS khusus yang terdapat di Lapas kelas 2 Lahat. Dimana penghuni Lapas mayoritas adalah laki-laki sehingga di TPS 040 semuanya laki-laki. Untuk penghuni perempuan hanya terdapat di TPS 041 yaitu sebanyak 18 orang," ungkap Eka Pitra.

Wujudkan Kemandirian Energi, Dodi Kebut Bangun PLTG dan Pabrik LPG di Muba

Gelar Resepsi Mewah di Indonesia, Syahrini Bocorkan Tamu Penting yang Akan Diundang

Penjelasan yang kedua, data ganda NKK dan NIK, termasuk data anomali dan invalid yang diturunkan oleh KPU RI yang saat ini sedang dilakukan verifikasi dan perbaikan di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lahat yang berkoordinasi dengan Dukcapil dan Lapas kelas 2 Lahat agar memenuhi syarat sebagai pemilih.

Lalu penjelasan poin yang ketiga, dalam perbaikan data tersebut memang terjadi kesulitan karena terdapat keterbatasan informasi terkait penghuni Lapas. Sebagian besar sudah tidak mempunyai dokumen kependudukan karena hilang dan alasan lain.

"Dan sebagian besar dari mereka juga tidak mau diketahui asal usulnya. Sehingga kami harus melakukan pengecekan secara bertahap bersama Dukcapil Lahat dan Lapas kelas 2 Lahat," terang Eka.

Pagar Pembatas Pedestrian Jembatan Ampera Palembang Kembali Rusak, Hingga Hari Ini Belum Diperbaiki

Pergi Sekolah Sejak 11 Februari 2019 Hingga Kini Siswi Ini Belum Pulang, Diduga Dilarikan Pacar

Kemudian pada poin keempat, kata Eka perlu disampaikan juga bahwa saat ini hasil perbaikan dan koordinasi, jumlah penghuni Lapas tingkat 2 Lahat sebanyak 485 orang yang terdiri dari 467 laki-laki dan 18 perempuan.

Mereka terdiri atas penduduk asal Lahat sebanyak asal lahat 417 orang (laki-laki: 399 orang dan perempuan: 18 orang) dan yang berasal dari luar Lahat sebanyak 68 orang (laki-laki:68 orang dan perempuan: 0).

Hasil verifikasi yang sudah masuk DPTHP2 sebanyak 372 orang (Laki-laki: 354 orang perempuan: 18 orang) yang terbagi menjadi 2 TPS yaitu TPS 040: 174 orang (laki-laki: 174 dan perempuan: 0) kemudian TPS 041:198 orang (laki-laki: 180 orang dan perempuan: 18 orang)

Herman Deru Minta OPD Fokus Turunkan Angka Kemiskinan

Juragan Durian Cari Mantu, Tidak Minta Tapi Malah Memberi Hadiah Miliaran dan Mobil, Ini 4 Syaratnya

"Dan masih terdapat 45 penghuni baru yang masih blm termasuk ke DPTHP2 yang saat ini sedang dilakukan pengecekan dan pemenuhan dokumen kependudukan," beber Eka Pitra.

Temuan DPT banyak yang ganda ini setelah awak media diskusi bersama-sama Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi melihat situs rekapitulasi DPT KPU.

"Awalnya kita kan setelah lihat rekapitulasi DPT KPU. Ada yang aneh, bagaimana bisa satu NIK yang sama bisa dipakai untuk mayoritas seluruh pemilih. NIK itu kan identitas tunggal katanya tidak bisa digunakan untuk orang lain, kok nyatanya digunakan utk banyak pemilih," kata Andika Pranata Jaya SSos MSi mengawali diskusi.

Sambil bersama-sama mengecek situs rekapitulasi DPT KPU, Andika menjelaskan lembaganya memang tengah meriset DPT dan banyak menulis soal DPT.

Berselimut Daun pisang, Siti Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu Palembang

Terkait Heboh Banyak NIK Ganda di Lahat & TPS 040 tak Ada Pemilih Perempuan Ini Kata Ketua KPU Lahat

"Begitu akses DPT terbuka kami telusuri dan menemukan TPS Pasar Lama 040 Lahat kok laki-laki semua. Setelah didalami dengan memakai 0000 ketemu.Ini sudah kami laporkan sebagai temuan informasi awal ke Bawaslu RI tanggal 4 Maret 2019 sore karena mereka punya kewenangan. Ini ada apa. Padahal sudah setahun lebih proses DPT ini. Dan dilakukan berjenjang. Berarti dari bawah ke atas jebol semua. Mestinya ada proses verifikasi. Harapan kita ini diinvestigasi, ditelusuri dan diperbaiki," kata Andika Pranatajaya SSos MSi.

Terkait Heboh Banyak NIK Ganda di Lahat & TPS 040 tak Ada Pemilih Perempuan Ini Kata Ketua KPU Lahat

Dalam suratnya yang disampaikan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia
di Jakarta, Andika menyebut memenuhi ketentuan pasal 13 (poin 1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disampaikan Informasi Awal sebagai berikut :

1. Bahwa di TPS Nomor 040 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan, yang bisa dilihat pada laman
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah Pemilih Laki-laki 174 pemilih
dan Jumlah Pemilih Perempuan Nol (Kosong),

2. Bahwa di dalam isi TPS ditemukan 167 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor
Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000********

3. Bahwa dari 16 Digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8 merupakan angka
yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 167 pemilih di TPS 040 ini
memiliki tanggal lahir 00,

4. Bahwa UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan
bahwa Nomor Identitas Kependudukan/NIK adalah identitas penduduk yang bersifat
unik, khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk
indonesia, artinya setiap warga negara memiliki satu NIK yang tunggal dan melekat
atas dirinya, dengan demikian, tidak akan ada penduduk dengan NIK yang sama atau
tidak akan ada NIK yang sama dimiliki oleh banyak orang.

5. Bahwa dari percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang dengan angka 0
(1604100000000000) agar lengkap 16 Digit NIK, ditemukan 167 pemilih dalam TPS 040
ini terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/bulan/tahun
lahir serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi
kependudukan. Penjelasan 16 Digit NIK. (sumber https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/arti-16-digit-nomor-induk-
kependudukan).

6. Dari temuan hasil percobaan ini, penggunaan 1 NIK untuk 167 Pemilih patut diduga
melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara
pemilu dalam daftar pemilih.

7. Bahwa di TPS Nomor 041 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,
Provinsi Sumatera Selatan, yang bisa dilihat pada laman
https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah Pemilih Laki-laki 180 pemilih
dan Jumlah Pemilih Perempuan 18 orang pemilih

8. Bahwa di dalam isi TPS ditemukan 158 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor
Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000********

9. Bahwa dari 16 Digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8 merupakan angka
yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 158 pemilih di TPS 041 ini
memiliki tanggal lahir 00,

10. Bahwa dari percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang dengan angka 0
(1604100000000000) agar lengkap 16 Digit NIK, maka ditemukan 158 pemilih dalam
TPS 041 ini terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki
tanggal/bulan/tahun lahir serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem
administrasi kependudukan.

11. Dari temuan hasil percobaan ini, Penggunaan 1 NIK untuk 158 Pemilih patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara
pemilu dalam daftar pemilih.

12. Bahwa pasal 203 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain
tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.”

13. Mengingat Ketentuan Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 488 dan Pasal 544
UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Berdasarkan uraian 13 poin di atas, kiranya Bawaslu Republik Indonesia dapat melakukan
investigasi atas informasi awal untuk menemukan apakah ada peristiwa dugaan
pelanggaran pemilu sesuai Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Demikian Informasi Awal ini disampaikan.
Hormat Saya, Andika Pranata Jaya
Pemilih, tinggal di Palembang," tutup Andika yang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel. (Abdul Hafiz)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved