Berita OKI
30 Tahun Berlalu, Sengketa Lahan Warga Trans Sukapulih vs Seriguna Pedamaran Tak Kunjung Selesai
Meskipun telah puluhan tahun berlalu, namun sengketa lahan antara masyarakat trans di Desa Sukapulih Kecamatan Pedama
Penulis: Mat Bodok | Editor: Siti Olisa
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Meskipun telah puluhan tahun berlalu, namun sengketa lahan antara masyarakat trans di Desa Sukapulih Kecamatan Pedamaran dengan masyarakat Desa Seriguna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tak kunjung terselesaikan.
Buntutnya, warga Sukapulih mengadukan permasalahan ini ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI agar dicarikan solusi yang terbaik.
Perwakilan warga Sukapulih didampingi Kepala Desa (Kades), mantan Kades dan Camat Pedamaran menemui Sekda OKI, H Husin SPd MM, guna mediasi agar permasalahan tersebut selesai, Kamis (28/2/2019).
• Alex Noerdin Disebut Bapak Kesejahteraan Sumsel
• Tingkatkan Kualitas Guru, Pemkab Muba MOA dengan Universitas PGRI Palembang
• Bukan di Jepang ataupun Korea, Taman yang Jadi Tempat Favorit Swafoto Ini Ada di Sumsel
Hadir dalam pertemuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI, Tohir Yanto SSos, Kapolsek Pedamaran, AKP Tarigan, Danramil Pedamaran, Perwakilan Polres OKI dan Kapolsek Kayuagung, AKP Nasharudin.
Camat Pedamaran, H Herkoles SSos mengatakan, awalnya warga Sukapulih ini akan melakukan unjuk rasa, namun berkat pendekatan-pendekatan demo dibatalkan dan warga sepakat dipertemukan dengan Pemkab OKI.
“Setahu saya permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2003, dan tahun 2007 dilakukan pemasangan patok, namun patok dihilangkan oleh oknum warga yang tidak setuju dengan tapal batas wilayah tersebut,” kata Herkoles.
• Bupati OKU Timur Terima Penghargaan Direktorat Jenderal Pajak Atas Pelaporan SPT Tahun 2018
• Meski Sempat Kehabisan Bensin, Petugas DPJPP Kota Palembang Tuntaskan Pembersihan Pohon Tumbang
• Marak Pengamen, Resahkan Pengunjung Pasar
Gumun, mantan Kades Sukapulih mengatakan, 100 kepala keluarga peserta trans Liposos Kementerian Sosial yang sejak tahun 1986 telah menempati lokasi di Desa Sukapulih.
Namun sejak itu pula warga tidak bisa menggarap lahan lantaran selaku diganggu oleh warga Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.
“Dari 100 hektar jatah 100 kk bagi warga trans Sukapulih, hanya 30 persen yang bisa digarap lantaran sengketa dengan pribumi. Padahal kami mempunyai surat sertifikat atas tanah tersebut yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Palembang kala itu,” ujarnya.
Yayuk, warga peserta Transmigrasi yang sudah 30 tahun menetap di lokasi mengaku, walaupun sudah mendapatkan pengakuan dari Kantor Agraria Palembang kala itu, namun pihaknya tidak bisa mengelola lahan yang berbatasan dengan Desa Sriguna tersebut.
• Ratusan Pot Bunga Taman Simpang 4 Radial Dibiarkan Terbengkalai, Dipenuhi Rumput Liar
• Ketika Aurel Hermansyah Lebih Memilih Puji Ashanty & Abaikan Komentar Pujian Krisdayanti
• Sempat Gabung Latihan Bersama Perseru Serui, Hapit Ibrahim Putuskan Kembali ke Sriwijaya FC
“Jadi mau tidak mau kami harus mengalah, sebab oknun preman kerap menakut-nakuti kami saat kami menggarap lahan,” keluhnya seraya meminta agar Pemkab OKI bisa mencarikan solusi terbaik sembari menghindari konflik di lapangan.
Menanggapi hal itu, Sekda OKI, H Husin SPd MM mengucapkan terima kasih karena warga mau difasilitasi oleh Pemda OKI, sehingga tidak melakukan aksi demo. “Audiensi ini bertujuan untuk mencari kebenaran atas status lahan yang diklaim oleh masyarakat pribumi. Namun semuanya berproses dan harus mengikuti SOP yang telah ada,” ucap Husin.
Menurut Husin, Pemda OKI akan melakukan kroscek keabsahan atas pengakuan 100 KK yang merupakan warga trans di Sukapulih. Surat menyurat sejak tahun 1986 juga diharapkan dapat diperlihatkan dan dikumpulkan oleh Pemerintah Desa maupun kecamatan, agar bisa dijadikan perbandingan terhadap kelompok warga pribumi yang juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI, Tohir Yanto SSos mengaku, siap untuk ikut serta dalam menyelesaikan permasalahan ini, namun perlu diketahui bahwa transmigrasi di Sukapulih murni program dari Kementerian Sosial RI, begitu juga penyerahan sertifikat dilakukan Dinas Sosial OKI kala itu.