Sedih Karena Ditinggal saat Hamil, HS Laporkan Bripda RFK ke Propam Polda Sumsel

Sedih Karena Ditinggal saat Hamil, HS Laporkan Bripda RFK ke Propam Polda Sumsel

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi bapak perkosa anaknya berulang kali selama tiga tahun. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.

Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.

"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," jelas Kapolda.

===

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved