Sedih Karena Ditinggal saat Hamil, HS Laporkan Bripda RFK ke Propam Polda Sumsel

Sedih Karena Ditinggal saat Hamil, HS Laporkan Bripda RFK ke Propam Polda Sumsel

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi bapak perkosa anaknya berulang kali selama tiga tahun. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ranga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tidak mau ditinggal saat sudah mengandung 3 bulan HS (23) akhirnya melaporkan seorang polisi berpangkat Bripda berinisial RFK ke Propam Polda Sumsel, Jumat (22/2/2019).

HS mengetahui jika dirinya mengandung anak RFK pada awal bulan Febuari lalu saat memeriksakan diri ke rumah sakit.

Betapa kagetnya HS mengetahui jika di dalam perutnya sudah sudah ada janin, hasil hubungannya dengan RFK.

"Tahu hamil tanggal 6 Febuari lalu berdasarkan hasil USG. Sudah bilang juga dengan dia bila aku hamil. Katanya dia akan datang sama orangtuanya untuk melamar, tetapi sampai sekarang tidak pernah datang."

"Dia malah memutuskan komunikasi dan tidak bisa lagi ditemui dan seperti menghilang," ungkapnya lirih kebingungan di Polda Sumsel.

Dari pengakuan HS, jika dirinya dan RFK sudah berpacaran selama setahun setengah terhitung sejak tahun 2017.

Sejak berpacaran itulah, keduanya kerap melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri.

RFK bahkan sering menggombali dirinya, dengan rayuan dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Intensitas hubungan pelaku dan korban semakin sering terjadi hingga akhir keduanya berhubungan satu kali dalam sebulan.

Terakhir, keduanya melakukan pada tanggal 14 Desember 2018 lalu di penginapan.

"Sering diajak ke penginapan. Katanya kalau terjadi apa-apa atau sampai hamil, dia siap tanggung jawab. Jadi aku mau diajak berhubungan badan, lantaran bujuk janji manisnya itu. Terlebih dia polisi," ungkap wanita yang tengah menyusun skripsi tersebut.

Kuasa hukum korban yakni Tri Jayanto SH MSi dan Khusen SH menuturkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.

Laporan mereka sudah diterima pihak Propam Polda Sumsel dan memeriksa korban.

"Kami berharap, oknum ini bisa ditindak dan kasusnya segera dinaikan dan dilakukan penindakan hukum. Karena tidak ada itikad baik untuk bertanggung jawab, padahal oknum polisi ini pertama kali membujuk korban untuk berhubungan badan mau bertanggung jawab bila korban hamil," katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang dimintai konfirmasi menuturkan, memang secara hukum perlindungan perempuan untuk diproses pidana kecil kemungkinan lantaran antara oknum dan korban suka sama suka.

Bila korban sudah menikah dan oknum ini bujangan, bisa dilakukan proses pidana.

"Tetap bisa diproses, tetapi kena etika profesi dan disiplin. Ini pastinya, akan diproses dan tidak mungkin dibiarkan saja. Oknum ini merusak nama korps," jelas Kapolda.

===

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved