Berita Palembang

Letto Cs Sembilan Bandar Narkoba yang Divonis hukuman Mati, Harap-harap Cemas Tunggu Putusan Banding

9 terdakwa mati Bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur saat ini masih berharap-harap cemas.

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba Letto CS. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - 9 terdakwa mati Bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur saat ini masih berharap-harap cemas.

Kecemasan ini guna menanti sidang banding dengan harapan dapat mendapat keringanan dari majelis hakim.

Pada sidang sebelumnya ke 9 bandar narkoba asal Surabaya ini dijatuhu hukuman pidana vonis mati, akibat terbukti bersalah membawa sabu sebanyak 9 kilogram dan 4.950 pil ekstasi.

9 bandar sabu pimpinan Letto cs tersebut sudah mengambil banding.

Namun, hanya tujuh terdakwa yaitu Letto, Frandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra yang tetap menggunakan jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

"Shabda dan Ony menggunakan jasa penasehat hukum dari luar.

Jadi mereka berdua sudah bukan tanggung jawab kami," ujarnya. Rustini saat ditemui di ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Kamis (14/2/2019).

Letto dihukum mati
Letto dihukum mati (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kapolda Sumsel : Kami Apresiasi 1.000 Persen ke Hakim dan Jaksa

Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kombes Pol Farman : Ini Surat Cinta Bagi Bandar Narkoba Lainnya

Gubernur Sumsel Herman Deru Terima Laporan Kubah Masjid Agung Palembang Bocor

Menurutnya, secara psikis kesembilan tersangka saat ini mengalami tekanan batin akibat vonis tersebut.

"Semua itu karena mereka merasa syok akan vonis hakim yang dijatuhkan pada mereka. Jadi psikologis mereka merasa tertekan. Namun, sebagai penasehat hukum tetap berusaha menenangkan klien kami agar mereka tidak terlalu terpuruk," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para terdakwa vonis mati saat ini ditempatkan di sel berbeda.

Terdakwa Letto (26), Putra (22) dan Andik ditempatkan di lapas Kayu Agung. Frandika (24) Hasanudin (38) Chandra (23) ditempatkan di lapas Kelas I Palembang. Serta Shabda (33), Trinil (22) dan Ony (23) yang ditempatkan di lapas narkotika kelas III Banyuasin Merah Mata.

"Iya, mereka saat ini ditempatkan di tiga lapas yang berbeda," ujarnya.

Tiga Rumah Panggung di Ujan Mas Muaraenim Ludes Terbakar, Diduga Penyebabnya Korsleting Listrik

Sempat Dirawat, Zulkarnain Sopir Bus Cemerlang Meninggal Dunia. Tercatat Korban Tewas ada 4 Orang

Akses Underpass di Jalan Lingkar Desa Manggul Lahat Ditutup, Kini Tampak Seperti Kolam Ikan

Saat ini pihak penasehat hukum terdakwa masih menunggu salinan putusan dari hakim guna mengurus memori banding untuk para terdakwa.

"Karena salinan putusan dari hakim diperlukan untuk mengurus memori banding. Jadi saat ini kami masih menunggu itu," jelasnya.

Bandar Sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs menjalani sidang vonis dipengadilan negeri klas 1A Palembang, Kamis (7/2).

Letto terbukti bersalah dikarenakan memiliki sabu sebanyak 9 kilogram yang coba dimasukan ke Palembang.

BREAKING NEWS : Pemkot Palembang Buka Penerimaan PPPK, Berikut Link dan Formasi yang Dibutuhkan

Harga Jagung Terus Menurun, Petani Jagung di OKU Timur Mulai Resah dan Berharap Harga Bertahan

Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir

Pembacaan vonis dibacakan oleh tiga hakim yakni Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, Kamis (7/2). Efrata yang membacakan vonis kepada tersangka, langsung menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan menjatuhkan hukuman mati," ucapnya dalam ruang sidang.

Pembacaan hukuman mati kepada bandar narkoba tersebut didasarkan dari kepemilikan barang bukti serta para saksi saat proses sidang.

"Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ungkap majelis Hakim.

Letto yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk mendengar putusan tersebut, dirinya meminta banding atas putusan hukuman mati tersebut.

"Saya akan banding," jelasnya.

Video Pengantin Baru Terjebak Penyamaran Polisi Saat Lakukan Transaksi Narkoba

Mulai Saat Ini Hentikanlah, Kebiasaan Menggelitik Balita Dapat Membahayakan, Ini Beberapa Alasannya

Kapal Ponton Dijejerkan dan Dijadikan Jembatan untuk Pejalan Kaki, Akses Menuju ke Pulau Kemaro

Tidak hanya sabu jaringan Letto cs juga mengedarikan ekstasi sebanyak 4.950 butir.

Terkait putusan pidana hukuman vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur yakni Letto Cs yang berjumlah 9 orang dan semuanya divonis mati, mendapatkan apresiasi dari  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Diketahui bandara narkoba Letto Cs ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu pimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

Atas putusan majelis hakim ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.

Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud. 

"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Terwujud atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini, merupakan surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya. 

"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba. Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.

Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama. Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.

Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah. 

Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan Pimpin Upacara Gelar Pasukan Ops Gaktib dan Yustisi

Pangdam II/SWJ Mayjen TNI Irwan Terima Penghargaan dari Panglima TNI, Ternyata Ini Keberhasilannya

Keceriaan dan Kebersamaan Pengurus Persit KCK PD II/SWJ di Markas Batalyon Arhanud 12/SBP

Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.

Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta. 

"Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba. Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved