Berita Palembang
Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kapolda Sumsel : Kami Apresiasi 1.000 Persen ke Hakim dan Jaksa
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara turut mengapresiasi jajaran Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, usai menetapkan vonis hukuman mati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara turut mengapresiasi jajaran Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, usai menetapkan vonis hukuman kepada para bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, jaringan Letto cs.
"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda usai serah terima jabatan di Polda Sumsel, Jumat (9/2/2019).
• Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kombes Pol Farman : Ini Surat Cinta Bagi Bandar Narkoba Lainnya
• Pasok 9 Kg Sabu ke Palembang, Bandar Sabu Asal Jawa Timur, Letto CS Dihukum Mati
• Dikepung Tim Phoenix, Pria di Empatlawang Ini Simpan Sabu-sabu di Sandal yang Dipakainya

Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup parah. Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.
Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.
"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," ujarnya.
• Aktifitas Pelabuhan TAA Tetap Normal, BMKG Peringati Potensi Gelombang Tinggi
• Sriwijaya FC Ketemu Tim Lawan Cukup Berat, Dua Legenda Laskar Wong Kito Ini Diminta Segera Bergabung
• Warga di Kelurahan 15 Ulu dan Tuan Kentan Seberang Ulu Keluhkan Jalan Rusak dan Tergenang Banjir
Ini Surat Cinta Peringatan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman untuk Bandar Narkoba
Terkait putusan pidana hukuman vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur yakni Letto Cs yang berjumlah 9 orang dan semuanya divonis mati, mendapatkan apresiasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Diketahui bandara narkoba Letto Cs ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu pimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.
Atas putusan majelis hakim ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.
Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud.
"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).
• Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir
• Banjir Genangi Ruas Jalan Letnan Simanjuntak Pahlawan, Arus Kendaraan Lalu Lintas Terganggu
• BREAKING NEWS : 6 Ribu Ton Beras Ditemukan Membusuk di Gudang Bulog OKU Timur
Terwujud atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini, merupakan surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya.
"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba. Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.
Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.