Berita Palembang
Pasok 9 Kg Sabu ke Palembang, Bandar Sabu Asal Jawa Timur, Letto CS Dihukum Mati
Bandar Sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs menjalani sidang vonis dipengadilan negeri klas 1A Palembang, Kamis (7/2).
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bandar Sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs menjalani sidang vonis dipengadilan negeri klas 1A Palembang, Kamis (7/2).
Letto terbukti bersalah dikarenakan memiliki sabu sebanyak 9 kilogram yang coba dimasukan ke Palembang.
Pembacaan vonis dibacakan oleh tiga hakim yakni Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, Kamis (7/2). Efrata yang membacakan vonis kepada tersangka, langsung menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.
• Pengurus Persija Dari Manajemen Tim Senior Sampai Junior Mundur, Hanya Menyisakan 3 Orang Ini
• Pengundian Pesta Akhir Tahun Telkomsel
• Usai Ditahan Imbang di 32 Besar Piala Indonesia 2018, Om Har ‘Bubarkan’ Sriwijaya FC Sementara
"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan menjatuhkan hukuman mati," ucapnya dalam ruang sidang.
Pembacaan hukuman mati kepada bandar narkoba tersebut didasarkan dari kepemilikan barang bukti serta para saksi saat proses sidang.
"Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ungkap majelis Hakim.
• Cetak Satu Gol, Sriwijaya FC Ditahan Imbang Keluarga USU Medan di Leg Kedua Babak 32 Besar
• WASPADA, Sistem Google Mail atau Yahoo Mail Bisa Diserang Hacker, Ini Penjelasannya
• Usai Nyoblos Pada Pemilu 2019, Pemilih di Sungai Penuh Muba Diberi Souvenir
Letto yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk mendengar putusan tersebut, dirinya meminta banding atas putusan hukuman mati tersebut.
"Saya akan banding," jelasnya.
Tidak hanya sabu jaringan Letto cs juga mengedarikan ekstasi sebanyak 4.950 butir.