Berita Palembang

Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kapolda Sumsel : Kami Apresiasi 1.000 Persen ke Hakim dan Jaksa

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara turut mengapresiasi jajaran Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, usai menetapkan vonis hukuman mati

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara turut mengapresiasi jajaran Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, usai menetapkan vonis hukuman kepada para bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, jaringan Letto cs.

"Vonis itu spektakuler, kami apresiasi 1.000 persen ke hakim dan jaksa. Walaupun masih banding, harapan saya juga bisa diperkuat supaya hukum mati. Kasasi juga juga harapan saya hukuman mati," ujar Kapolda usai serah terima jabatan di Polda Sumsel, Jumat (9/2/2019).

Letto Cs Divonis Hukuman Mati, Kombes Pol Farman : Ini Surat Cinta Bagi Bandar Narkoba Lainnya

Pasok 9 Kg Sabu ke Palembang, Bandar Sabu Asal Jawa Timur, Letto CS Dihukum Mati

Dikepung Tim Phoenix, Pria di Empatlawang Ini Simpan Sabu-sabu di Sandal yang Dipakainya

Letto dihukum mati
Letto dihukum mati (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Menurur Zulkarnain, jaringan Letto CS ini merupakan kelompok cukup parah. Karena, dalam sekali membawa narkoba bisa mencapai 100 kilogram.

Maka dari itulah, sejak awal ia berharap jaringan Letto CS ini bisa mendapatkan hukuman mati.

"Saya apresiasi betul dan mengucapkan terima kasih atas ketegasan hakim dan jaksa sampai kelompok ini mendapat vonis mati," ujarnya.

Aktifitas Pelabuhan TAA Tetap Normal, BMKG Peringati Potensi Gelombang Tinggi

Sriwijaya FC Ketemu Tim Lawan Cukup Berat, Dua Legenda Laskar Wong Kito Ini Diminta Segera Bergabung

Warga di Kelurahan 15 Ulu dan Tuan Kentan Seberang Ulu Keluhkan Jalan Rusak dan Tergenang Banjir

Ini Surat Cinta Peringatan dari  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman untuk Bandar Narkoba

Terkait putusan pidana hukuman vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar narkoba asal Jawa Timur yakni Letto Cs yang berjumlah 9 orang dan semuanya divonis mati, mendapatkan apresiasi dari  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Diketahui bandara narkoba Letto Cs ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beberapa waktu lalu pimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman.

Atas putusan majelis hakim ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan sangat lega.

Pasalnya, apa yang diharapkan untuk hukuman mati kepada Letto akhirnya bisa terwujud. 

"Saya sangat apresiasi atas kerja keras Jaksa dengan menuntut Letto hukuman mati dan putusan majelis hakim dengan hukuman mati yang dijatuhkan," ujarnya, Kamis (7/2/2019).

Aiptu Erwin Alias Wen Nago, Polisi Menyamar Jadi Ibu-ibu untuk Tangkap Copet di Pasar 16 Ilir

Banjir Genangi Ruas Jalan Letnan Simanjuntak Pahlawan, Arus Kendaraan Lalu Lintas Terganggu

BREAKING NEWS : 6 Ribu Ton Beras Ditemukan Membusuk di Gudang Bulog OKU Timur

Terwujud atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap bandar besar dari Surabaya ini, merupakan surat cinta peringatan bagi bandar narkoba lainnya di wilayah Sumsel.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, tidak akan main-main dalam menindak bandar narkoba dan kroninya. 

"Ini surat cinta peringatan kami kepada para bandar, bila ini bentuk keseriusan kami memberantas narkoba. Dengan keseriusan kami ini, dibantu jaksa dan hakim dalam menuntut dan memutuskan bisa jadi peringatan bila ini tidak main-main," katanya.

Letto, merupakan bandar narkoba asal Surabaya. Mereka mengambil barang dari Palembang, ada yang disebar di Palembang dan adanya yang disebar ke Surabaya.

Letto ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setelah, dilakukan penyelidikan cukup lama. Letto tidak ditangkap sendirian, tetapi ia juga ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan kaki tangan dari Letto.

Letto juga sempat berupaya kabur dari tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan menjebol dinding tahanan. Namun, aksinya diketahui anggota berhasil dicegah. 

Hutan Bakau di Pantai Timur OKI yang Disenangi Kepiting Bakau Perlu Pelestarian, Berikut Faktornya

Lantik Puluhan Pejabat, Kholid Minta Pejabat untuk Mencontoh Kinerja Kades di Kecamatan Cempaka

Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri di Musirawas Kabur ke Gang Buntu Lalu Babak Belur Dihajar Massa

Upayanya melarikan diri, dengan menyuruh salah satu pemilik kantin di Polda Sumsel untuk menyelundupkan mata bor ke dalam makanan yang dipesannya.

Aksi itu, diketahui dan akhirnya pemilik kantin dan adik Letto juga ikut diamankan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tidak hanya menangkap Letto CS yang merupakan bandar besar narkoba asal Surabaya, akan tetapi Letto juga dikenakan TPPU.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel setidaknya menyita satu unit truk Fuso, Enam mobil mini bus, enam sepeda motor berbagai merk dan tipe serta uang tunai Rp 300 juta. 

"Letto kami kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena kami ketahui bila ia memiliki banyak aset dari hasil mengedarkan narkoba. Selain aset, kami juga membekukan sejumlah rekening milik Letto yang digunakan untuk transaksi narkoba," ujarnya.

Petani di Ogan Ilir Ini Kepergok Simpan Narkoba Sabu-sabu Seharga Rp26 Juta, Berikut Kronologisnya

KPU Kota Palembang Klaim tak Ada TPS Rawan dari Jumlah Total 4.805 TPS

Terkumpul 300 Kg Perhari dari Target 1,5 Ton Sampah, Langkah Ini yang Dilakukan Camat Kalidoni

Letto Cs Bandar Narkoba Asal Surabaya Divonis Hukuman Mati di Palembang

Bandar Sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs menjalani sidang vonis dipengadilan negeri klas 1A Palembang, Kamis (7/2).

Letto terbukti bersalah dikarenakan memiliki sabu sebanyak 9 kilogram yang coba dimasukan ke Palembang.

Pembacaan vonis dibacakan oleh tiga hakim yakni Efrata Tarigan selaku hakim ketua dan dua hakim anggota Akhmad Suhel serta Yunus Sesa, Kamis (7/2). Efrata yang membacakan vonis kepada tersangka, langsung menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan menjatuhkan hukuman mati," ucapnya dalam ruang sidang.

Pembacaan hukuman mati kepada bandar narkoba tersebut didasarkan dari kepemilikan barang bukti serta para saksi saat proses sidang.

"Terdakwa sebagai jaringan antar pulau, Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ungkap majelis Hakim.

Letto yang mendengar putusan tersebut hanya tertunduk mendengar putusan tersebut, dirinya meminta banding atas putusan hukuman mati tersebut.

"Saya akan banding," jelasnya.

Tidak hanya sabu jaringan Letto cs juga mengedarikan ekstasi sebanyak 4.950 butir.

====

Tonton Video Terbaru di Youtube SripokuTV! Dont Forget Like, Comment, Subscribe and Share!
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved