Berita Palembang
Rekon Kasus Pembunuhan, Tersangka Kalap Tusuk hingga Menewaskan Pemerasnya yang Minta Rp 100 Ribu
Pemerasan yang dilakukan oleh korban Hendra Wijaya, terhadap tersangka Supriadi alias Ondok (32), harus berakhir tragis.
Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerasan yang dilakukan oleh korban Hendra Wijaya, terhadap tersangka Supriadi alias Ondok (32), harus berakhir tragis.
Hal itu terbukti dari hasil rekontruksi yang dilakukan oleh Polsek IB II dengan menghadirkan tersangka.
Kasus pembunuhan tersebut dilakukan Supriyadi pada 1 Oktober 2018 lalu.
Sebanyak 19 adegan diperankan oleh Supriadi, dimana pada adegan pertama Supriadi saat itu sedang duduk santai di tangga rumahnya di jalan Kedukan Bukit II.
Saat itu, sambil merokok didatangi oleh Korban Hendra Wijaya.
• SMK PP Negeri Sembawa Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran
• Tren Tas 2019, Tas Bulu Mulai Diincar Generasi Millenial
• Video Sriwijaya FC: Daftar Sisa Pemain Sriwijaya FC Pasca Hengkangnya Beto, Yu dan Nur Iskandar
Hendra datang meminta uang sebesar Rp 100 ribu, dan tidak diberi oleh tersangka.
Kesal permintaannya tidak dituruti, korban langsung memukul kepala korban di bagian belakang sebanyak dua kali sebelum pergi.
Menerima perlakuan kasar tersebut, tersangka lalu bergegas mengambil dua bilah parang yang berada di bawah tangga rumahnya.
Dirinya menghampiri Hendra, yang saat itu membelakangi diriya, dan memanggil korban.
• Video 43 Warga Binaan Lapas Pakjo Palembang Rekam E-KTP
• 7 Musisi Terkenal di Indonesia Hengkang Dari Dunia Musik Menjemput Hidayah
• Tak Dapat Piala Adipura Tahun Ini. Walikota Pagaralam Akui memang Belum Pantas
"Saat itu aku panggil dio, Hen. Lalu dio nyegak sambil ngomong; nak ngapo kau," ujarnya saat rekontruksi.
Kesal dengan nada tinggi korban, membuat Ondok gelap mata langsung menyerang korban.
Dirinya langsung menganiyaya korban dan membacok leher, tangan, kaki secara membabi buta, hingga korban tewas di tempat.
Sementara, Ibu korban yang hadir saat rekontruksi meminta kepada petugas kepolisian dapat memproses kasus yang membuat nyawa anaknya tersebut melayang dapat tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
• 7 Musisi Terkenal di Indonesia Hengkang Dari Dunia Musik Menjemput Hidayah
• Donasi Korban Bencana Alam, Musisi Palembang Hadirkan Tribute to Green Day
• Donasi Korban Bencana Alam, Musisi Palembang Hadirkan Tribute to Green Day
"Kalau pacak dio dihukum mati , cakmano dio mati ke anak aku," ujar ibu korban, Sri Kusmiati (39).
Kapolsek IB II, Kompol Agus Hairuddin saat ditemui usai rekontruksi mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas karena akan segera disidangkan," ujar Agus.
Lanjut Agus, selain melengkapi berkas pihaknya juga tahu adegan per adegan yang dilakukan tersangka untuk membunuh korbannya.
• Jakabaring Jadi Pusat Pengembangan Kota Palembang, Gubernur Herman Deru Safari Jumat di Komplek OPI
• Larangan Parkir Jalan Jenderal Sudirman Ombudsman Sumsel Bakal Panggil Dishub Palembang
• Cara Praktis Download MP3 Lagu Seventeen Kemarin. Ada Kunci Gitar dan Lirik Lagu Kemarin Seventeen
"Jadi kalau ada yang terlewat saat pemeriksaan bisa di tambahkan di rekon ini," tuturnya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni 338 KUHP.
"Tersangka ini melakukan pembujuhan ini karena dendam sering dimintainuang dan juga di pukul korban ," ujarnya.
===