Berita Palembang

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS Baru atau Masa Kerja Nol Tahun

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan, peserta CPNS yang lulus akan diberikan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Siti Olisa
fajaronline.co.id
Ilustrasi - Gaji PNS. 

Di mana saat itu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Ditetapkan pada 2015 kemarin, gaji pokok terendah untuk PNS adalah Rp 1.488.500/bulan untuk golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok PNS tertinggi mencapai Rp 5.620.300/bulan untuk golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Kendati tak ada perubahan hingga 2018 ini, kompensasi yang diberikan adalah keberadaan THR sebesar gaji pokok.

Jika mengaca pada sejarah, kenaikan gaji PNS secara signifikan terjadi pada tahun 2001 silam yang mencapai 270%.

Untuk kenaikan gaji PNS sendiri masih berpedoman pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang dibagi dalam beberapa kategori yakni Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setiap dua tahun sekali, kenaikan gaji istimewa dengan hasil kerja amat baik, kenaikan gaji karena pangkat meningkat serta kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah.

Dengan penjelasan di atas, maka Anda harus tahu bahwa gaji PNS golongan 3A dan tunjangan 2018 masih sama seperti aturan tahun 2015. Dan berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS golongan III tahun 2018 yang terbagi sesuai masa kerja.

gaji PNS golongan 3A tunjangan

gaji PNS golongan 3A tunjangan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved