Berita Palembang

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS Baru atau Masa Kerja Nol Tahun

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan, peserta CPNS yang lulus akan diberikan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Siti Olisa
fajaronline.co.id
Ilustrasi - Gaji PNS. 

Laporan wartawansripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan, peserta CPNS yang lulus akan diberikan pelatihan selama setahun.

Pelatihan akan dilakukan oleh instansi masing masing.

Dalam proses pendidikan tersebut, peserta CPNS yang sudah lulus akan diberikan gaji.

Namun gaji yang diberikan baru berkisar sebesar 80 persen.

Namun Agus tak menyebutkan rincian nominal besaran gaji PNS yang baru diterima.

"Setelah pengumuman pelulusan ini bakal dilakukan pendidikan bagi peserta CPNS, " kata dia, Kamis (27/12/2018).

Setelah itu pihaknya juga sudah memberikan nomor induk Kepegawaian (NIK) kepada peserta yang dinyatakan lulus.

Dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa gaji CPNS 2018 memiliki besaran berbeda dengan PNS.

Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.

Setelah resmi diangkat sebagai PNS, komponen gajinya akan menjadi 100 persen.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Berikut rinciannya berdasarkan golongan :

CPNS lulusan S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC dengan gaji sebesar Rp 2.135.120.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved