Berita Palembang

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS Baru atau Masa Kerja Nol Tahun

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan, peserta CPNS yang lulus akan diberikan

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Siti Olisa
fajaronline.co.id
Ilustrasi - Gaji PNS. 

Laporan wartawansripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang Agus Sutiadi mengatakan, peserta CPNS yang lulus akan diberikan pelatihan selama setahun.

Pelatihan akan dilakukan oleh instansi masing masing.

Dalam proses pendidikan tersebut, peserta CPNS yang sudah lulus akan diberikan gaji.

Namun gaji yang diberikan baru berkisar sebesar 80 persen.

Namun Agus tak menyebutkan rincian nominal besaran gaji PNS yang baru diterima.

"Setelah pengumuman pelulusan ini bakal dilakukan pendidikan bagi peserta CPNS, " kata dia, Kamis (27/12/2018).

Setelah itu pihaknya juga sudah memberikan nomor induk Kepegawaian (NIK) kepada peserta yang dinyatakan lulus.

Dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber, diketahui bahwa gaji CPNS 2018 memiliki besaran berbeda dengan PNS.

Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.

Setelah resmi diangkat sebagai PNS, komponen gajinya akan menjadi 100 persen.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Berikut rinciannya berdasarkan golongan :

CPNS lulusan S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC dengan gaji sebesar Rp 2.135.120.

CPNS lulusan S2 sederajat akan langsung masuk dengan golongan IIIB. Besaran gajinya adalah Rp 2.048.480.

S1 sederajat akan masuk golongan IIIA, dengan gaji sebesar Rp1.965.360.

D3 sederajat golongan IIC dengan gaji Rp 1.753.840.

Sementara SMA sederajat golongan IIA dengan gaji Rp 1.540.800.

Besaran gaji tersebut sama di semua instansi dan lembaga.

Bedanya hanya terdapat di besaran tunjangan.

Gaji itu juga merupakan perhitungan setelah dikurangi 20% dari total gaji PNS dengan golongan yang sama, mengingat CPNS baru menerima 80% gaji PNS.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Tunjangan itulah yang menggiurkan bagi sebagian besar orang.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Sehingga, setiap instansi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah besarnya tunjangan juga berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Tak bisa dimungkiri kalau gaji PNS golongan 3A + tunjangan masih jadi hal utama yang jadi pertimbangan para sarjana. Dan untuk formasi tahun 2018 ini, belum ada skema kenaikan gaji para PNS.

Terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2015 yang mencapai enam persen.

Di mana saat itu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Ditetapkan pada 2015 kemarin, gaji pokok terendah untuk PNS adalah Rp 1.488.500/bulan untuk golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok PNS tertinggi mencapai Rp 5.620.300/bulan untuk golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun. Kendati tak ada perubahan hingga 2018 ini, kompensasi yang diberikan adalah keberadaan THR sebesar gaji pokok.

Jika mengaca pada sejarah, kenaikan gaji PNS secara signifikan terjadi pada tahun 2001 silam yang mencapai 270%.

Untuk kenaikan gaji PNS sendiri masih berpedoman pada PP Nomor 7 Tahun 1977 yang dibagi dalam beberapa kategori yakni Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setiap dua tahun sekali, kenaikan gaji istimewa dengan hasil kerja amat baik, kenaikan gaji karena pangkat meningkat serta kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah.

Dengan penjelasan di atas, maka Anda harus tahu bahwa gaji PNS golongan 3A dan tunjangan 2018 masih sama seperti aturan tahun 2015. Dan berikut ini adalah daftar gaji pokok PNS golongan III tahun 2018 yang terbagi sesuai masa kerja.

gaji PNS golongan 3A tunjangan

gaji PNS golongan 3A tunjangan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved