Berita Palembang

Pasien Gangguan Jiwa di Palembang Enggan Jadi Golput pada Pemilu 2019. 'Sayang Kalau tidak Nyoblos'

Pasien Gangguan Jiwa di Palembang Enggan Jadi Golput pada Pemilu 2019. 'Sayang Kalau tidak Nyoblos'

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
ilustrasi
Pasien Gangguan Jiwa di Palembang Enggan Jadi Golput pada Pemilu 2019. 'Sayang Kalau tidak Nyoblos' 

"Untuk orang sakit jiwa ada kartu khusus dari RS. Jadi mereka cukup menggunakan itu. Tentunya dengan pendampingan petugas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, KTP berguna sebagai tanda identitas bahwa benar yang bersangkutan merupakan penduduk yang terdaftar resmi di suatu daerah.

Lubang Hampir Tutupi Jalan Mayor Zen

Tak Perlu Cemas! Gunung Anak Krakatau Tak Akan Meletus Sedahsyat Seperti Tahun 1883, Ini Alasannya

Bupati Musirawas Hendra Gunawan Resmikan Renovasi Asrama IKPM Silampari di Yogyakarta

Kartu identitas tersebut wajib dimiliki warga negara Indonesia telah mencukupi umur.

Sebab tak hanya untuk pemilu, KTP juga sebagai syarat BPJS berobat untuk seorang pasien mendapatkan kartu kuning.

"Artinya, jika telah memiliki kartu kuning pasien juga telah memiliki KTP karena syarat BPJS. Orang gangguan jiwa cukup tunjukkan kartu kuning kalau mau nyoblos," ungkap Edwin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved