Berita Palembang
Pasien Gangguan Jiwa di Palembang Enggan Jadi Golput pada Pemilu 2019. 'Sayang Kalau tidak Nyoblos'
Pasien Gangguan Jiwa di Palembang Enggan Jadi Golput pada Pemilu 2019. 'Sayang Kalau tidak Nyoblos'
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
Pasien Gangguan Jiwa di Palembang Enggan Jadi Golput pada Pemilu 2019. 'Sayang Kalau tidak Nyoblos'
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hak bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk menjadi peserta pemilu kini masih menjadi perdebatan bagi sejumlah pihak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ODGJ memiliki hak yang sama menjadi peserta pemilu lainnya.
Pada Maret lalu, KPU menyatakan akan memfasilitasi seluruh masyarakat untuk dapat menjalankan haknya pada Pemilu 2019.
• Deretan Artis Ini Ditinggal Mati Pasangan. Ada yang Meninggal Secara Tragis. No 3 Kini Dipenjara!
• Inilah 3 Kasus Perselingkuhan Artis Terviral Sepanjang Tahun 2018, No 2 Kini Hilang Bak Ditelan Bumi
• BREAKING NEWS Kaca Sampai Bergetar, Warga Jakabaring & Oki Kembali Dengar Suara Dentuman Misterius
Dalam penjelasan tersebut, KPU menyebutkan hal yang sama diberlakukan bagi mereka yang mengalami gangguan kejiwaan.
Wacana ODGJ dapat nyoblos dalam pesta rakyat itu pun disambut baik oleh pasien Rumah Sakit Jiwa RS Ernaldi Bahar Palembang.
Para pasien pun mengaku antusias menentukan pilihannya dan enggan menjadi Golongan Putih (Golput) tak menyampaikan suaranya.
"Pasien yang rawat jalan sering kita tanyai mereka ingin nyoblos. Kata mereka sayang kalau tidak nyoblos. Rugi kalau golput," ujar Kepala Instalasi Humas dan Pelayanan Pengaduan RS Ernaldi Bahar Palembang, Iwan Andiantoro, kepada Sripoku.com, Rabu (26/12/2018).
• Sama-sama Pedangdut Kondang, Ternyata Ini Mobil Milik Nella Kharisma dan Via Vallen, Beda Jauh?
• Tak Kuat Jalani Hidup, 7 Artis Indonesia Ini Pernah Nekat Bunuh Diri, No 3 Nyaris Tewas di Penjara
• Tak Kuasa Tahan Air Mata, Kartika Putri Pernah Dibuat Nangis oleh Anak Habis Usman, Ini Alasannya!
Iwan Andiantoro mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum mendapatkan sosialisasi dari KPU Sumsel atau pihak terkait bahwa pasien dengan gangguan jiwa boleh ikut nyoblos pada pemilu 2019.
Pihaknya pun mengetahui adanya wacana ODGJ boleh berpartisipasi dalam pemilu dari media.
Kendati demikian, Iwan menegaskan pihaknya siap dan bakal mengikut regulasi jika diminta pemerintah untuk memfasilitasi para pasien untuk nyoblos.
"Di RS Erba ada sekitar 250 pasien. Untuk yang bisa nyoblos belum bisa diprediksi berapa karena pasien harus melalui proses scraning dokter dan psikolog melalui penyaringan peserta pemilu berasal dari ODGJ," jelas Iwan.
• Keluhkan Sistem Parkir yang Harus Antre Dua Kali, Ini tanggapan Manajemen PS Mall Palembang
• Tanggapi Suara Dentuman Misterius, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Warga Tetap Tenang
• Diajak Ashanty Liburan ke Luar Negeri, Suwarsih Sebut Bak Mimpi Sampai Janji Bakal Ngabdi Sampai Tua
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Palembang, Edwin Effendi menambahkan untuk orang sakit jiwa ada kartu khusus yang dikeluarkan oleh RS jiwa yang dikenal dengan sebutan kartu kuning.
Jadi orang dengan gangguan jiwa tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk nyoblos pada pemilu 2019, tapi cukup menunjukkan kartu kuning mereka bisa menentukan pilihannya di bilik suara.