Berita Lubuklinggau
Diduga Edarkan Narkoba, Oknum Mahasiswa di Lubuklinggau Ditangkap di Kamar Hotel
Oknum mahasiswa yang diduga pemgedar narkoba itu ditangkap disalah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ulak
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap M Syah Rahman (26), warga Jalan Maluku RT.05 No.34 Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Oknum mahasiswa yang diduga pengedar narkoba itu ditangkap disalah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Kamis (13/12/2018) petang.
Selain mengamankan tersangka, anggota.juga mengamankan barang bukti berupa 16 paket narkoba jenis sabu seberat 3,32 gram, satu unit ponsel dan satu unit android serta sabu buah dompwt warna hitam berisi uang tunai Rp400 ribu.
• Gara-gara Alasan Ini Disdukcapil Muaraenim Musnahkan 13.804 e-KTP
• Kiper Muda Sriwijaya FC Rangga Pratama Tunjukan Kesetiaannya
• Pelabuhan Barang TAA Belum Diresmikan, Kapal-kapal Besar Sudah Bersandar
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Novan Dwi Putra mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa ada seorang pengedar narkoba jenis sabu sedang berada disalah satu kamar hotel D5 Indo Hotel.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan kemudian dilakukan penyergapan.
"Saat penyergapan, tersangka tertangkap tangan menyimpan atau memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket kecil yang berada didalam kotak rokok dan disimpan didalam kantong saku depan sebelah kanan yg dipakai tersangka," ujar AKP Novan Dwi Putra, Jumat (14/12/2018).
• Manajemen Finansialku.com Berkunjung ke Kantor Graha Tribun
• Bupati OI Ilyas Panji Alam Bakar 16 Ribu E-KTP
• Indonesian Idol Junior 2018: Raisya Gagal, Anneth & Deven Bersaing di Grand Final, Ini Cara Votenya
Dikatakan, dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu yang ada padanya tersebut milik seorang teman yang dititipkan kepadanya. Ia dititipkam sabu untuk dijual atau diedarkan.
Dimana setelah sabu tersebut habis terjual, maka uang hasil penjualannya disetorkan kepada temannya tersebut.
"Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya," ujarnya.