Berita Palembang

Curi 8,5 Ton Minyak Sawit Milik Perusahaan, Satpam & Sopir Ini Diamankan Petugas

Tiga tersangka pencurian 8,5 ton minyak kelapa sawit (Palm Kernel) milik perusahaan Musi Banyuasin Indah di Kabupaten Musi Banyuasin

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Tiga tersangka pencurian 8,5 ton minyak kelapa sawit diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (7/11) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tiga tersangka pencurian 8,5 ton minyak kelapa sawit (Palm Kernel) milik perusahaan Musi Banyuasin Indah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibekuk pihak kepolisian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (7/11).

Ketiga tersangka tersebut yakni, Yogi Firmansyah (30), warga Desa Keluang Kabupaten Muba, Arin Mustopa (41) warga Desa Talang Leban Kabupaten Muba, dan tersangka Herman (41) warga Desa Kasah Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Baca: Pulang dari Tempat Karaoke, Pria Asal Musirawas Ini Tewas di Rumah Pacarnya di Lubuklinggau

Sementara dua pelaku lain yang hingga kini masih buron yakni, dengan inisial NY dan ML.

Yogi Firmansyah mengakui jika dirinya sudah dua kali melakukan pencurian minyak kelapa sawit di tempatnya bekerja.

Namun untuk aksi yang kedua dirinya tertangkap oleh polisi.

Baca: Cara Cegah Whatsapp Agar Tak Disadap Orang Lain Bahkan Kekasih, Hanya Butuh Satu Aplikasi

"Saya ini satpam di perusahaan tersebut, sudah dua kali ini kami melakukan pencurian. Kalau ide pencurian minyak sawit itu merupakan ide kami berempat saya, Arin Mustopa, Herman dan NY (DPO). Setelah berhasil mencuri minyak sawit dengan cara diangkut menggunakan truk, kemudian kami menjualkannya kepada ML (DPO) seharga Rp 16 juta,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari menjual minyak sawit tersebut dirinya mendapat bagian Rp 7 juta.

Sementara sisa uangnya diberikannya kepada Arin Mustopa, Herman dan NY.

Baca: Berita Palembang: Penyalahgunaan Narkoba Sudah ke Titik Nadir. Dari 100 Pemuda, 2 Terkontaminasi

"Saya melakukan pencurian itu karena sedang butuh uang untuk memenhui kebutuhan keluarga," ungkapnya.

Sedangkan tersangka Arin Mustopa mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukannya setelah dirinya diajak oleh tersangka Yogi Firmansyah.

"Saya kan sopir di perusahaan itu jadi saya tahu lokasi gudang penyimpanan minyak sawit tersebut. Saya ikut mencuri setelah diajak oleh Yogi, dan baru kali inilah saya mencuri. Dari hasil menjual minyak sawit yang kami curi tersebut saya mendapat bagian Rp 3 juta," ujarnya.

Baca: Niat Tampil Cantik dan Berbeda, Gaya Pakaian & Gojet Ayu Ting Ting Malah Disebut Mirip Lucinta Luna

Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, para tersangka melakukan aksi pencurian tersebut pada Jumat lalu (12/10/2018) di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Muba.

Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi terkait laporan dari korban, akhirnya ditangkap tiga tersangka dari total lima pelaku.

"Dari para tersangka yang ditangkap ini ada yang merupakan pegawai di perusahaan tersebut, mereka yakni, tersangka Yogi Firmansyah dan Arin Mustopa. Dimana untuk tersangka Yogi, yang bersangkutan merupakan satpam di perusahaan itu, sedangkan Arin merupakan sopir," kata Yoga saat menggelar ungkap kasus di Mapolda Sumsel.

Baca: Destinasi Wisata Desa Burai Ogan Ilir, Membangun Perekonomian Masyarakat Setempat

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved