Buya Menjawab

Apa Penyebabkan Melakukan Sujud Sahwi di Dalam Sholat

Apa-apa yang menyebabkan melakukan sujud Sahwi di dalam sholat, mohon penjelasannya Buya.

Editor: Bejoroy
Internet
Bacaan Sujud Sahwi. 

Perkara yang tidak membatalkan sholat, baik dilakukan dengan sengaja maupun lupa adalah seperti menoleh dengan leher dan melangkah dua kali. Melakukan dua hal tersebut tidak perlu sujud sahwi.

Sujud sahwi itu dilakukan antara tasyahud dan salam menurut ulama Syafi'iyah dalam qaul jadid. Jika seseorang telah sengaja salam sebelum sujud sahwi, maka menurut pendapat yang lebih shahih waktu sujud sahwi itu sudah lewat. Begitu pula jika salamnya karena terlupa, namun jaraknya sudah lama dia teringat bahwa belum sujud sahwi, maka waktu sujud sahwi itu juga sudah lewat. Tetapi jika belum lama, maka disunnatkan sujud sahwi.

Sujud sahwi terdiri dari dua kali sujud sebagaimana sujud dalam sholat, yaitu ada duduk di antara dua sujud dengan posisiduduk iftiras dan setelah sujud yang kedua kembali pada posisi duduk tawarruk, sebagaimana duduk ketika tasyahhud akhir, lalu mengucapkan salam ke kanan.

Jika yang terlupa melakukan sunnat hai'ah seperti takbir, tasbih, membaca jahar dan israr, duduk tawaruk dan duduk iftirasy, dan sejenisnya maka tidak melakukan sujud sahwi.

Demikian penjelasan singkat, jika mau secara rinci dan detail dapat dibaca pada Buku yang Buya tulis: ADA APA DENGAN SHOLAT SAYA, KAJIAN SHOLAT KHUSYUK , KHUDUR, TADABBUR. Dapat diperoleh pada BIRO KONSULTASI AGAMA MASJID AGUNG PALEMBANG. (*)

Keterangan:
Konsultasi agama ini diasuh oleh Buya Drs H Syarifuddin Yakub MHI.
Jika Anda punya pertanyaan silahakan kirim ke Sriwijaya Post, dengan alamat Graha Tribun, jalan Alamasyah Ratu Prawira Negara No 120 Palembang. Faks: 447071, SMS ke 0811710188, email: sriwijayapost@yahoo.com atau facebook: sriwijayapost

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved