Buya Menjawab

Apa Penyebabkan Melakukan Sujud Sahwi di Dalam Sholat

Apa-apa yang menyebabkan melakukan sujud Sahwi di dalam sholat, mohon penjelasannya Buya.

Editor: Bejoroy
Internet
Bacaan Sujud Sahwi. 

SRIPOKU.COM - Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
BUYA, apa-apa yang menyebabkan melakukan sujud Sahwi di dalam sholat, mohon penjelasannya Buya. Terimakasih.
08127109xxxx

Berita Lainnya:
Apakah Sholat Saya Sah, Lupa Membaca Surah?

Jawab:
Assalamu'alaikum.Wr.Wb.
ADA tiga macam yang tertinggal di dalam sholat, yaitu fardhu, sunnat ab'ad (mu'akkadah) dan sunnat hai'ah. Apabila tertinggal yang fardhu tidak dapat diganti dengan sujud sahwi saja. Tetapi apabila seseorang teringat terhadap fardhu yang ditinggalkannya itu, sedang masanya baru sebentar, ia boleh melakukan fardhu yang tertinggal itu dan meneruskan sholatnya serta melaksanakan sujud sahwi.

Sujud sahwi disyariatkan karena adanya cacat yang terjadi di dalam sholat, baik sholat fardhu maupun sholat sunnat. Sujud sahwi dilakukan adakalanya dikarenakan melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang di dalam sholat, seperti menambah berdiri atau rukuk, sujud pada selain tempatnya karena lupa, atau karena meninggalkan perbuatan yang diperintahkan, seperti meninggalkan rukuk, sujud atau berdiri atau meninggalkan al-Faatihah yang wajib atau tidak membaca Tasyahhud yang wajib, sedangkan tempatnya sudah lewat. Orang yang mengalami seperti itu melakukan sujud sahwi setelah menyusulkan perbuatan yang ditinggalkannya itu.

Apabila ia ingat hal yang ditinggalkannya itu sedang ia masih di dalam sholat, maka ia harus melakukan apa yang ditinggalkannya itu dan menyempurnakan sholatnya. Jika ia teringat setelah salam, maka dilihat dulu; jika waktunya belum begitu lama, ia boleh menyusulkannya, lalu sujud sahwi. Tetapi apabila waktunya sudah berlangsung lama, maka ia wajib mengulangi (I'aadah) sholatnya. Artinya sholatnya batal.

Apabila seseorang ragu di dalam sholatnya; apakah sudah empat raka'at atau baru tiga raka'at, maka ia harus meyakinkan dirinya dengan tiga raka'at, sehingga berkewajiban menyempurnakan satu raka'at lagi dan sujud sahwi sebelum salam.

Hal dimaksud berdasarkan petunjuk Rasulullah Saw. Dalam sabda beliau yang artinya, "Jika salah seorang di antara kamu sekalian ada ragu-ragu di dalam sholatnya, lalu tidak mengerti telah berapa raka'at sholatnya, tiga atau empat raka'at, maka buanglah keraguan dan lanjutkanlah sholat menurut keyakinannya, lalu sujud dua kali sebelum salam. Jika telah sholat lima raka'at itu, maka raka'at itu dapat mengenapi sholatnya dan jika telah sholat sempurna empat raka'at, maka kedua sujudnya itu dapat menghinakan syaithan (mengecewakan syaithan)." (HR.Muslim)

Sujud sahwi hanya bagi imam atau orang yang sholat sendirian. Jika ia menjadi makmum tidak dibolehkan sujud sahwi, cukup imam saja yang melakukannya. Seandainya makmum di dalam tasyahhudnya yakin bahwa ia ada tertinggal rukuk atau al-Faatihah umpamanya dalam satu raka'at, maka setelah imam salam ia wajib menunaikan satu raka'at dan makmum itu tidak usah sujud sahwi, sebab keraguan (lupa) makmum itu waktu mengikuti imam.

Apabila tertinggal karena lupa mengerjakan sunnat ab'adh (sunnat muakkadah), maka boleh diganti dengan sujud sahwi tanpa harus mengulangi yang tertinggal tersebut, ada enam sunnat ab'adh, yaitu tasyahhud awal, duduk ketika tasyahud awal, qunut subuh, qunut (pada akhir sholat witir) pada separuh akhir bulan Ramadhan, berdiri untuk qunut, membaca shalawat Nabi pada tasyahhud awal dan do'a shalawat bagi keluarga Nabi dalam tasyahhud akhir. Disamping yang enam tersebut ada yang menambahkan, apabila salah menempatkan sunnah berupa ucapan misalnya bacaan surah pada raka'at ketiga dan keempat pada sholat jahr, maka sujud sahwi, mengucapkan salam bukan pada tempatnya, atau membaca rukun qauli berupa bacaan al-Faatihah pada saat duduk dan bukan pada tempatnya, juga sujud sahwi, kecuali membaca surah sebelum al-Faatihah maka tidak perlu sujud sahwi. ( Zuhaili, al-Fiqhul Islam wa adillatuh, Vol.II,hlm.249)

Dalil melakukan sujud sahwi karena tertinggal tasyahhud awal adalah Hadits Rasulullah Saw. yang artinya: "Bahwasanya Nabi Saw. meninggalkan tasyahhud awal karena terlupa, lalu beliau sujud sebelum salam." (HR.Bukhari dan Muslim).

Sunnah sujud sahwi karena ketinggalan qunut, hanya pada qunut sholat Subuh dan dan qunut pada witir di bulan Ramadhan saja, tidak pada qunut nazilah. Adapun do'a shalawat bagi Nabi Muhammad Saw. pada tasyahhud awal karena hal itu adalah dzikir yang wajib ditunaikan pada duduk tasyahhud yang akhir, oleh karena itu orang yang meninggalkannya disunnatkan sujud sahwi, sebab meninggalkan do'a shalawat pada tasyahhud awal itu dikiaskan dengan tasyahhud akhir. Bacaan sujud sahwi, SUBHAANA MANLAA YANAAMU WALAA YASHUU. Artinya: Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa.

Imam Ghazali menganggap adanya 'illat dalam menentukan sujud karena meninggalkan enam hal tersebut, sebab enam hal itu termasuk di antara syi'ar yang nyata di dalam sholat.

Apabila sholat berjama'ah Imam terlupa duduk tasyahhud awal dan sudah berdiri, sementara makmum masih duduk, maka makmum segera mengikuti imam berdiri, jika makmum tetap duduk, maka batal sholatnya. Apabila imam sudah berdiri, kemudian sengaja duduk kembali untuk melaksanakan tasyahhud awal, maka batal sholatnya. Oleh karena itu berdirinya imam diteruskan saja dengan diikuti oleh makmum dan sebelum salam imam saja yang sujud sahwi, makmum tidak sujud sahwi, dan makmum salam sesudah imam mengucapkan salam.

Jika melakukan sesuatu dengan sengaja dapat membatalkan sholat, namun tidak batal apabila dilakukan karena lupa seperti memanjangkan rukun yang pendek menurut pendapat yang lebih shahih. Contohnya seperti memanjangkan I'tidal atau duduk di antara dua sujud, kecuali di dalam sholat Tasbih. Contoh lain adalah mengucapkan sedikit kalimat yang tidak termasuk dalam bacaan sholat karena lupa. Dalilnya karena Nabi Saw. pernah mengucapkan salam, padahal masih dua raka'at. Setelah itu beliau berbicara dengan Dzal Yadain, lantas beliau menyempurnakan sholat dan sujud sahwi dua kali. (HR.Muttafaq alaih dari Abu Hurairah-Nailul Authar,Vol.III, hlm.107)

Adapun perkara yang mutlak membatalkan sholat, baik sengaja maupun tidak di antaranya adalah berbicara panjang dan makan. Hukum sholatnya batal dan tidak perlu sujud sahwi menurut pendapat yang lebih shahih.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved