Tahun baru Islam
Hijrah Sebagai Etos Membangun Peradaban
Ada satu fenomena yang menunjukkan munculnya kesadaran umat Islam memperingati momen tahun baru Islam yang jatuh pada 1 Muharram.
Dalam sejarah tercatat bahwa ketika Nabi SAW dan pengikutnya bermigrasi atau hijrah ke kota Yatsrib,Nabi kemudian mengubah nama Yatsrib menjadi Madinah.
Selanjutnya beliau membangun satu tatanan masyarakat/sistem social-politik yang kokoh dan menyusun strategi yang pada gilirannya mampu membuat kota Mekah ditaklukkan.
Hal pertama yang dilakukan Nabi di Madinah adalah membangun Masjid di atas tanah milik kedua anak yatim, yaitu Sahl dan Suhail. Nabi membeli tanah tersebut untuk pembangunan masjid sekaligus untuk tempat tinggal beliau.
Di masa Nabi SAW masjid yang kelak dikenal sebagai masjid Nabawi ini, tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual (sholat) untuk menjaga ketaqwaan, tetapi juga sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tempat mengadili berbagai perkara yang timbuldi masyarakat, tempat bermusyawarah untuk merumuskan berbagai kebijakan penting, tempat menyusun strategi perang, tempat evakuasi dan pengobatan prajurit yang terluka, dan lain-lain.
Jadi fungsi masjid ketika itu multiguna, tidak hanya urusan agama, tetapi juga dunia/masyarakat.
Setelah membangun masjid Nabi SAW mempersaudarakan kaum muslimin yang berasal dari Mekkah (kaum muhajirin) dengan kaum muslimin Madinah (kaum Anshar), suatu persaudaraan yang berbasis atas keimanan Tauhid, kalimah suci laa ilaaha illa Allah.
Inilah persaudaraan universal yang ditanamkan oleh Nabi SAW yang lebih tinggi nilainya dibandingkan persaudaraan yang diikat oleh darah, ras, apalagi kelompok/golongan.
Perasaudaraan yang tidak hanya bersifat duniawi tetapi juga ukhrowi dan spiritual.
Sebelum itu Nabi SAW telah lebih dahulu mendamaikan dua suku besar di Madinah yang berkonflik dalam masa yang sangat lama, yaitu suku Auz dan Khazraj.
Kedua suku inilah yang kemudian dikenal dengan kaum Anshor (kaum Muslimin yang memberikan pertolongan kepada para sahabat Nabi yang berhijrah dari Makkah/kaum muhajirin).
Program selanjutnya yang dilakukan Nabi SAW adalah menyusun peraturan perundang-undangan melalui musyawarah-mufakat dengan para sahabat.
Undang-undang yang dikenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) ini mengandung aturan dan kesepakatan tentang kehidupan yang berdampingan berdasarkan toleransi, harmoni, serta perdamaian antara kaum muslimin dengan masyarakat Yahudi dan Nasrani.
Langkah Nabi SAW ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang sangat toleran terhadap perbedaan, agama yang mengayomi keragaman, sekaligus rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).
Piagam Madinah adalah bentuk kontrak sosial politik dan kemanusiaan yang melampaui zamannya dan diakui sebagai contoh awal bentuk kontrak sosial masyarakat plural oleh banyak ahli hukum tata negara di seluruh dunia.
Nabi SAW kemudian juga melakukan sebuah tindakan yang sangat simbolik dan bermakna filosofis, yaitu mengubah nama kota dari Yatsrib menjadi al-Madinah al-Munawwarah (kota berperadaban yang tercerahkan).
Makna filosofis itu dapat dilihat pada term madinah(kota) yang terambil dari akar kata dana-yadinuyang mengandung makna “ketundukan” dan “kepatuhan pada ajaran din al-Islam yang bermakna tunduk/patuh pada supremasi hukum dan peraturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ismail-sukardi_20180706_105021.jpg)