Berita Palembang
Terbukti Praktek Aborsi, Dokter Wim Divonis Empat Tahun dan Pasiennya Divonis 1,8 Tahun Penjara
Untuk terdakwa Dokter Wim dituntut hukuman pidana enam tahun penjara. Sedangkan terdakwa Mia dituntut hukuman pidana kurungan
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Raut muka sedikit tersenyum dokter Wim Ghazali (72) terdakwa kasus aborsi menyatakan menerima putusan vonis dari majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (30/8/2018).
Dr Wim dinyatakan terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman pidana kurungan penjara selama empat tahun.
Baca: Berbaur dengan Masyarakat Umum, Alex Noerdin Boyong Keluarga Naik LRT
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan untuk mencabut izin praktek dokter Wim. "Ya saya terima pak hakim," ujar dr Wim dengan anggukan kepalanya kepada majelis hakim.
Begitu juga dengan sidang selanjutnya dengan terdakwa Murniyati alias Mia, pasien aborsi dokter Wim.
Terdakwa Mia divonis hukuman pidana yakni kurungan penjara satu tahun delapan bulan.
Baca: Hengkang ke Besiktas, Ini Alasan Loris Karius Klaim Jurgen Klopp Memohon untuk Tetap di Liverpool
Terdakwa Mia yang juga dengan ekspresi tersenyum, menyatakan menerima atas putusan vonis majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes SH.
Putusan vonis yang diterima kedua terdakwa, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH MH.
Untuk terdakwa Dokter Wim dituntut hukuman pidana enam tahun penjara. Sedangkan terdakwa Mia dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun penjara.
Baca: Bayaran Gas Rumah Tangga di Ogan Ilir Membengkak. PD Petrogas Pastikan Penyebabnya 3 Faktor Ini
Atas putusan majelis hakim, JPU Purnama Sofyan SH MH juga menyatakan menerima.
Rizal Adi Susanto SH dan Awam Aliyudin SH selaku penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan, putusan majelis hakim diterima kedua kliennya.
Dikarenakan memang perbuatan kedua terdakwa memang terbukti yang telah diakui kedua terdakwa.
"Kami sepakat dengan majelis hakim dan klien kami menerima putusan vonis. Mengenai dicabutnya izin praktek, memang klien kami mau pensiun," ujar Rizal.
Baca: Pengusaha Money Changer di Palembang Ketiban Untung, Transaksi Meningkat 50 Persen
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa, terdakwa dr Wim Ghazali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan aborsi.
Sesuai dengan perumusan didalam dakwaan Pasal kedua 77A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 53 ayat 1.