Berita Lahat
Dalam Sepekan Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 11 Tersangka Narkoba. Berikut Data Lengkapnya
Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan 11 muda-mudi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Siti Olisa
Laporan Wartawan Sripoku. Com, Ehdi Ami
SRIPOKU. COM LAHAT -- Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan 11 muda-mudi yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan, dua dintaranya adalah pasangan suami istri.
"Ya selama Agustus 2018 ini kita berhasil mengamankan 11 tersangka pengguna narkoba, "Tegas Kapolres Lahat, AKBP roby Karya Adi, SIK melalui Wakapolres Lahat Kompol Hernawan SH, saat gelar kasus di halaman parkir Mapolres Lahat, Selasa (7/8).
Baca: Bisnis Narkoba,Napi Lapas Merah Mata Kendalikan Oknum Sipir Jadi Kurir
Lebih lanjut dikatakannya, lima tersangka ditangkap di Kota Lahat, satu tersangka di Kecamatan Kota Agung, dan tiga tersangka lain di Kecamatan Merapi Timur.
"Total barang bukti yang kita amankan, 9,4 gram sabu, lima butir pil extasi, dan 300 gram ganja. Ini ungkap kasus pertama kita, diawal bulan Agustus tahun ini," terang Hernawan.
Dua tersangka, Walianah dan Adiansyah (34) merupakan pasangan suami istri.
Baca: Oknum Sipir yang Jadi Kurir Narkoba Napi di Palembang Ini Terancam Dipecat Permanen Jika
Satres Narkoba Polres Lahat mengamankan keduanya, gara-gara menyimpan satu paket kecil sabu, dan satu butir extasi.
Warga Kelurahan Kota Negara, Kota ini, digiring polisi berpakaian preman Rabu (25/7) lalu, hasil laporan dari masyarakat.
Baca: Oknum Sipir Lapas Merah Mata Jadi Kurir Narkoba, Ternyata Dikendalikan Seorang Napi
Benar saja saat digeledah, petugas berhasil menemukan satu butir inek di dalam kamar diakui milik Adiansyah, dan satu paket kecil sabu di dapur diakui milik Walianah.
Ketika ditanya, apakah ada bandar narkoba yang berhasil diamankan, Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Desly Darsah menerangkan, pihaknya baru berhasil mengamankan ganja seberat 300 gram, dari tangan Pirzal Apriansiko, di kediamannya di Kecamatan Kota Agung.
Baca: Lakukan Patroli Rutin, 2 Anggota Shabara Polres OKUT Tangkap Tangan Pengedar Narkoba
"Bandar yang lebih besar, masih dalam penyidikan. Pasal yang dikenakan pasal 111,112,114 ayat 1 uu 35 tahun 2009, ancaman minimal 4 tahun penjara," ucap Desly.