Febrian: Berharap MA Segera Memutuskan Kepastian Bacaleg Mantan Napikor
Masalah pencalonan yang bersangkutan dengan status Napi ada pengaturan KPU yang melarang Napi Tipikor
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Politik DR Febrian MS berharap agar Mahkamah Agung segera bisa mumutus cepat kepastian hukum judicial review mantan Napi Tipikor yang hendak maju pada Pileg 2019 ini.
"Diharapkan MA bisa memutus cepat yang membawa kepastian hukum bisa tidaknya mantan Napi Tipikor ini mencalonkan. Misalnya nanti keputusannya tidak boleh, kan selesai," ungkap DR Febrian MS kepada Sripoku.com, Rabu (18/7/2018).
Baca: Punya Tokoh Pilihan Pada Pileg 2019, Partai Hanura Optimis Masuk 3 Besar, Berikut Daftar Bacalegnya
Dekan Fakuktas Hukum Universitas Sriwijaya ini melihat masalah pencalonan yang bersangkutan dengan status Napi ada pengaturan KPU yang melarang Napi Tipikor. Baik untuk pencalonan ke DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, maupun DPD RI.
"PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU karena UU dibolehkan karena kewenangan buat PKPU di KPU maka terjadi sengketa norma."
Baca: Paparan Alex Noerdin Pukau Dewan Juri, Sumsel Masuk Nominasi Indonesia Attractiveness Award 2018
"Asumsi bertentangan UU lembaga MA. Peraturan perundang-undangan di bawah UU diujikan ke MA terhadap UU. Batu uji di UU, betul apa tidak bertentangan dengan UU," terang mantan Ketua Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unsri.
Masalahnya, kata lulusan Universitas Airlangga (Unair) ini, prakteknya saat ini sudah masuk pencalonan dan penetapan untuk yang dari partai. Apakah sesuai waktu.
Sementara tahapan berjalan. Ini Bacaleg mantan Napi tentu dirugikan. Padahal semangat mereka untuk nyalon luar biasa.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 di Ogan Ilir, Ini Formasi & Kuota yang Diajukan
"KPU sendiri bersikukuh komit menegakkan aturan sehingga mantan Napi ini akan tereliminasi, haknya tercabut. Nah kalau nanti JR di MA menang, sementara tahapan pencalonan sudah berjalan, tentu hak konstitusional dipilih dan memilih Bacaleg mantan Napi ini dirugikan. Tidak semua dipuaskan," katanya.
Komisioner KPU Sumsel diingatkan supaya jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dengan langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat) khususnya terhadap mantan Napi Tipikor.
"Saya mencoba menanggapi pernyataan komisioner KPU Sumsel tentang balon DPD RI yang ikut mendaftar tapi bermasalah karena mantan Napi Tipikor."
"Menurut saya sebaiknya komisioner KPU provinsi jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dgn langsung TMS (khusus mantan napi tipikor)."
" Dasarnya adalah calon yang mantan Napi tipikor tersebut berani mendaftar diri ke KPU karena diperbolehkan oleh UU tentang pemilu," ungkap Pengamat Politik Ardiansyah SIP MSI.
Sedangkan KPU mengacu pada PKPU yang tidak diatur oleh UU pemilu, terkhusus pasal 60 huruf J.
Baca: Daftar Haji Sejak Sekolah Dasar, Fransiska Delvia Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Sumsel
Selain itu juga ada kesepakatan rapat konsultasi antara DPR RI, Kemenkumham dan KPU membolehkan caleg mantan tipikor untuk mendaftar di KPU.