Febrian: Berharap MA Segera Memutuskan Kepastian Bacaleg Mantan Napikor

Masalah pencalonan yang bersangkutan dengan status Napi ada pengaturan KPU yang melarang Napi Tipikor

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ardiansyah (kiri) dan Pengamat Politik DR Febrian MS 

Dosen jurusan ilmu politik Stisipol Candradimuka Palembang mengingatkan demi untuk menjaga agar pileg dan pilpres berjalan dengan kondusif sebagaimana yang sudah terjadwal sebaiknya KPU Provinsi tetap melakukan verifikasi faktual calon DPD RI periode 2019 -2024 bagi mantan tipikor dan menunda mengumumkan apakah MS atau TMS sebelum keluarnya keputusan MA soal judicial review (JR).

"Apabila KPU bersikukuh mengumumkan MS atau TMS bagi Mantan Tipikor yg masih berupaya JR. Maka dapat dipastikan dua hal Bila JR penggugat diterima oleh MA.  Yang pertama, terganggunya proses tahapan berikutnya. Lalu yang kedua, akan rentan gugatan bagi komisioner. Karena telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," terang Ardiansyah.

Baca: 5 Bahan Alami yang Dipercaya Bisa Cegah Leukemia

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Liza Lizuarni SE MSi menegaskan untuk mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi tidak dapat mendaftar calon DPD RI 2019.

"Dasar hukumnya sudah jelas PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Namun ketika dia daftar kita tidak tahu backgroundnya. Jadi kita terima dulu berkasnya," ungkap Liza.

Dijelaskan Liza dalam pasal 60 ayat 1 huruf j PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD disebutkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi syarat calon untuk DPD.

"Kalau mantan Napi dicantumkan surat dari Lapas vonis pengadilan. Di situ kelihatan vonis kasus apa. MS apakah TMS. Harus ada dasarnya, bukti. Setelah dia masukkan. Kalau sudah diketahui dia mantan Napi yang telah diatur PKPU 14 maka dimasukkan hasil penelitian TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tidak bisa diperbaiki lagi," jelas Liza.

Baca: Jadwal dan Harga Tiket Terlengkap Pertandingan Hoki Asian Games 2018, Beli di Sini

Terkait kalau masih saja ada mantan napi tiga kategori ini masih ngotot mendaftar, menurut Liza nanti masih akan melewati verifikasi.

"Kita nanti ada tanggapan masyarakat. Harus dimuat mantan Napi. Harus dilampirkan. Sedangkan untuk mantan Napi kasus di luar 3 kategori itu, kalau dia belum 5 tahun masa pembebasan selesai menjalani hukuman pidana, dia wajib mengumumkan di media. Ini diperbolehkan mantan Napi di luar 3 ketentuan itu," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved