Febrian: Berharap MA Segera Memutuskan Kepastian Bacaleg Mantan Napikor
Masalah pencalonan yang bersangkutan dengan status Napi ada pengaturan KPU yang melarang Napi Tipikor
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Politik DR Febrian MS berharap agar Mahkamah Agung segera bisa mumutus cepat kepastian hukum judicial review mantan Napi Tipikor yang hendak maju pada Pileg 2019 ini.
"Diharapkan MA bisa memutus cepat yang membawa kepastian hukum bisa tidaknya mantan Napi Tipikor ini mencalonkan. Misalnya nanti keputusannya tidak boleh, kan selesai," ungkap DR Febrian MS kepada Sripoku.com, Rabu (18/7/2018).
Baca: Punya Tokoh Pilihan Pada Pileg 2019, Partai Hanura Optimis Masuk 3 Besar, Berikut Daftar Bacalegnya
Dekan Fakuktas Hukum Universitas Sriwijaya ini melihat masalah pencalonan yang bersangkutan dengan status Napi ada pengaturan KPU yang melarang Napi Tipikor. Baik untuk pencalonan ke DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, maupun DPD RI.
"PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU karena UU dibolehkan karena kewenangan buat PKPU di KPU maka terjadi sengketa norma."
Baca: Paparan Alex Noerdin Pukau Dewan Juri, Sumsel Masuk Nominasi Indonesia Attractiveness Award 2018
"Asumsi bertentangan UU lembaga MA. Peraturan perundang-undangan di bawah UU diujikan ke MA terhadap UU. Batu uji di UU, betul apa tidak bertentangan dengan UU," terang mantan Ketua Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unsri.
Masalahnya, kata lulusan Universitas Airlangga (Unair) ini, prakteknya saat ini sudah masuk pencalonan dan penetapan untuk yang dari partai. Apakah sesuai waktu.
Sementara tahapan berjalan. Ini Bacaleg mantan Napi tentu dirugikan. Padahal semangat mereka untuk nyalon luar biasa.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 di Ogan Ilir, Ini Formasi & Kuota yang Diajukan
"KPU sendiri bersikukuh komit menegakkan aturan sehingga mantan Napi ini akan tereliminasi, haknya tercabut. Nah kalau nanti JR di MA menang, sementara tahapan pencalonan sudah berjalan, tentu hak konstitusional dipilih dan memilih Bacaleg mantan Napi ini dirugikan. Tidak semua dipuaskan," katanya.
Komisioner KPU Sumsel diingatkan supaya jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dengan langsung TMS (Tidak Memenuhi Syarat) khususnya terhadap mantan Napi Tipikor.
"Saya mencoba menanggapi pernyataan komisioner KPU Sumsel tentang balon DPD RI yang ikut mendaftar tapi bermasalah karena mantan Napi Tipikor."
"Menurut saya sebaiknya komisioner KPU provinsi jangan gegabah apalagi main sikat klausul hasil verifikasi faktual administrasi calon dgn langsung TMS (khusus mantan napi tipikor)."
" Dasarnya adalah calon yang mantan Napi tipikor tersebut berani mendaftar diri ke KPU karena diperbolehkan oleh UU tentang pemilu," ungkap Pengamat Politik Ardiansyah SIP MSI.
Sedangkan KPU mengacu pada PKPU yang tidak diatur oleh UU pemilu, terkhusus pasal 60 huruf J.
Baca: Daftar Haji Sejak Sekolah Dasar, Fransiska Delvia Jadi Jemaah Haji Termuda Asal Sumsel
Selain itu juga ada kesepakatan rapat konsultasi antara DPR RI, Kemenkumham dan KPU membolehkan caleg mantan tipikor untuk mendaftar di KPU.
Dosen jurusan ilmu politik Stisipol Candradimuka Palembang mengingatkan demi untuk menjaga agar pileg dan pilpres berjalan dengan kondusif sebagaimana yang sudah terjadwal sebaiknya KPU Provinsi tetap melakukan verifikasi faktual calon DPD RI periode 2019 -2024 bagi mantan tipikor dan menunda mengumumkan apakah MS atau TMS sebelum keluarnya keputusan MA soal judicial review (JR).
"Apabila KPU bersikukuh mengumumkan MS atau TMS bagi Mantan Tipikor yg masih berupaya JR. Maka dapat dipastikan dua hal Bila JR penggugat diterima oleh MA. Yang pertama, terganggunya proses tahapan berikutnya. Lalu yang kedua, akan rentan gugatan bagi komisioner. Karena telah melakukan PMH (perbuatan melawan hukum)," terang Ardiansyah.
Baca: 5 Bahan Alami yang Dipercaya Bisa Cegah Leukemia
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Liza Lizuarni SE MSi menegaskan untuk mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi tidak dapat mendaftar calon DPD RI 2019.
"Dasar hukumnya sudah jelas PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Namun ketika dia daftar kita tidak tahu backgroundnya. Jadi kita terima dulu berkasnya," ungkap Liza.
Dijelaskan Liza dalam pasal 60 ayat 1 huruf j PKPU 14 2018 tentang pencalonan anggota DPD disebutkan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi syarat calon untuk DPD.
"Kalau mantan Napi dicantumkan surat dari Lapas vonis pengadilan. Di situ kelihatan vonis kasus apa. MS apakah TMS. Harus ada dasarnya, bukti. Setelah dia masukkan. Kalau sudah diketahui dia mantan Napi yang telah diatur PKPU 14 maka dimasukkan hasil penelitian TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Tidak bisa diperbaiki lagi," jelas Liza.
Baca: Jadwal dan Harga Tiket Terlengkap Pertandingan Hoki Asian Games 2018, Beli di Sini
Terkait kalau masih saja ada mantan napi tiga kategori ini masih ngotot mendaftar, menurut Liza nanti masih akan melewati verifikasi.
"Kita nanti ada tanggapan masyarakat. Harus dimuat mantan Napi. Harus dilampirkan. Sedangkan untuk mantan Napi kasus di luar 3 kategori itu, kalau dia belum 5 tahun masa pembebasan selesai menjalani hukuman pidana, dia wajib mengumumkan di media. Ini diperbolehkan mantan Napi di luar 3 ketentuan itu," ujarnya.