Selain Kecelakaan Maut di Betung, Ini 6 Kecelakaan Lain yang Terjadi di Sumsel, No 2 Kisahnya Sedih

Sebelum kecelakaan yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia ini. Ini 6 kecelakaan maut lainnya yang terjadi di Sumatera Selatan.

Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Kolase Sripoku.com
Kecelakaan Beruntun 

"Korban meninggal semua warga Lampung, untuk yang luka sedang dilakukan perawatan," ujarnya.

Hingga kini tim Sripoku.com masih mencari informasi lebih lanjut terkait kecelakaan maut ini.

Sebelum kecelakaan yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia ini.

Ini 6 kecelakaan maut lainnya yang terjadi di Sumatera Selatan.

1. Kecelakaan beruntun di Jalan Demang Lebar Daun

Kecelakaan maut ini terjadi antara truk kontainer dan tiga unit mobil serta satu pengendara motor yang meninggal dunia di lokasi kejadian, Kamis (26/10/2017) lalu.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang terjadi pukul 13.30 WIB.

Kejadian laka lantas yang menyebabkan korban yakni Muhamad Yusuf warga Jalan Ramaraya Rama 4, RT 02/01 Kelurang Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-alang Lebar, pengendara sepeda motor meninggal dunia.

Korban kecelakaan lalu lintas di Demang Lebar Daun, Palembang,  kamis (26/10/2017).
Korban kecelakaan lalu lintas di Demang Lebar Daun, Palembang, kamis (26/10/2017). (SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA)

Kasat Lantas Polresta Palembang, Kompol Yudha Widyatama didampingi Kanit Laka Iptu Merry, mengatakan, untuk sopir truk kontainer dengan nopol BG 4239 LD yang dikendarai oleh Dede Haritonang (31), warga Pegayut Desa Babatab Sodagar Dusun II, Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI, telah diamankan di Polresta Palembang.

"Dari hasil pemeriksaan, sopir truk kontainer sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Namun masih didalami. Sedangkan untuk truk kontainernya masih berada dilokasi kejadian, dan masih kita dalami," ungkapnya.

"Mungkin pengendara sopir kontainer tidak lagi mengecek kesiapan kondisi kendaraannya sebelum berjalan. Jadi ini merupakan kelalaian sopir," katanya.

Ditambahkan Yudha, atas kejadian kecelakan ini, sopir akan dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 2 tahun 2009.

"Dimana diketahui tentang lalulintas dan angkutan berjalan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegas Yudha. (*)

Baca: Baru Saja Melahirkan, Bentuk Pinggang Siti Nurhaliza Kini Sukses Bikin Netizen Kagum Rampingnya

2. Kecelakaan tunggal di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih

Tragis nasib yang dialami pasangan Hasby Effendi (29) dan Milna (28).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved