Pemilihan Gubernur Sumsel

Dinilai Janggal, GPPMP Minta KPU Sumsel Dibawa ke DKPP dan Gakkumdu Terkait Penetapan DPT  

Puluhan massa elemen mahasiswa, pemuda beserta masyarakat Sumsel yang tergabung dalam GPPMP Sumsel mendesak Bawaslu

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Puluhan massa elemen Mahasiswa, Pemuda beserta Masyarakat Sumsel yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumsel menggelar aksi di Bawaslu Provinsi Sumsel, Kamis (26/4/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Puluhan massa elemen mahasiswa, pemuda beserta masyarakat Sumsel yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli (GPPMP) Sumsel mendesak Bawaslu Provinsi Sumsel agar mengambil tindakan kongkrit terhadap KPU Sumsel atas pelanggaran kisruhnya penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami Barisan Mahasiswa Bersama Rakyat Peduli Pilkada meminta kepada Bawaslu Provinsi Sumsel untuk memanggil Ketua KPU Provinsi Sumsel serta Komisioner KPU yang membidangi Coklit, terkait dugaan Kejanggalan pada Rekap Data pemilih Non Elektronik serta dugaan penggelembungan suara pada rekap perbedaan data DPS ke DPT di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Koordinator Aksi, Edy Ginting dan Koordinator Lapangan Sobirin, saat menggelar aksi di Halaman Bawaslu Provinsi Sumsel, Kamis (26/4/2018).

Baca: Hadiri Rakon TP PKK, Hj Eliza Alex Pamit. Sekda Buka Rakon TP PKK Se Sumsel

Edy menyebut, pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk memerintahkan KPUD Sumsel agar mengevaluasi, dan meninjau ulang serta membatalkan hasil penetapan DPT di Kabupaten OKI, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muaraenim Kabupaten OKU Timur dan Kota Palembang.

GPPMP juga meminta Bawaslu Provinsi Sumsel untuk membawa Persoalan ini Ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan Pidana Pelanggaran Pemilu.

Baca: Ternyata Nagita Slavina Pakai Senjata Ini Ketika Bertengkar dengan Raffi Ahmad, Hotman: Oh Iya?

Edy Ginting dalam orasinya, mengatakan mereka yang peduli akan pentingnya peran serta masyarakat demi terwujudnya Pilkada damai, adil dan jujur di Bumi Sriwijaya ini mendatangi Bawaslu Provinsi Sumsatera Selatan dengan tujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Sumsel.

Kemudian meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaporkan Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas nama Aspahani Ketua KPUD Sumatera Selatan dan Heny Susantih sebagai Komisioner yang membidangi Coklit.

Adanya dugaan kejanggalan terhadap Rekap Data Pemilih Non KTP Elektronik di beberapa Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Sumsel yaitu Kabupaten OKI (138.562), Kabupaten Banyuasin (37.209), Kabupaten Muaraenim (31.724), Kabupaten OKU Timur (32.051) dan Kota Palembang (22.425).

Baca: Ayahnya Berkata ‘Aku Sudah Membelikanmu Coklat’ Dibalik Kejadian Ini Tersimpan Kisah yang Tragis!

Dugaan Penggelembungan suara juga terjadi pada Rekap Perbedaan Data DPS ke DPT juga terjadi di beberapa kabupaten/kota yaitu Kota Palembang (145.523), Kab Muaraenim (kurang lebih 2000) dan Banyuasin (kurang lebih 12.000).

Ketua Bawaslu Sumsel A Junaidi SE MSi menerima aspirasi massa GPPMP Sumsel mengatakan, kemungkinan bisa dibawa Gakkumdu ataupun DKPP.

"Kalaupun mau dibawa ke Gakkumdu itu dianggap pelanggaran Pidana. Kalau DKKP mereka tidak profesional. Itu masih memungkinkan semua. Kalau disebut tidak profesional iya karena menginput data.

Kalau pelanggaran pidana, bisa iya bisa tidak, tergantung sudut pandang. Tidak serta merta sekarang, berdasarkan kajian dan para ahli," kata Junaidi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved