Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Palembang

Tersangka PH diamankan di dalam kamar hotel beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu dibungkus secara terpisah.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
BNN Provinsi Sumsel menggelar tersangka PH (33) dengan barang bukti 2 kg sabu di sebuah hotel di Palembang, Kamis (12/4/2018). 

Baca: Robby Abbas- Terjerat Prostitusi, Kini Ungkap Tarif Sekali Kencani Artis Bintang Iklan Sabun

AKBP Agung juga menuturkan, tersangka berangkat dari Jakarta menggunakan pesawat ke Pekanbaru.

Sampai di sana tersangka diberikan sabu oleh temannya bernama Budi (DPO) untuk dibawa ke Palembang.

Dari Pekanbaru tersangka PH menggunakan mobil travel ke Palembang melalui jalur Jambi lalu ke hotel yang sudah direncanakan.

"Tersangka PH ini dijanjikan upah 25 juta rupiah oleh Budi. Tetapi baru diberikan Rp 4 juta untuk uang transportasi," kata AKBP Agung Sugiyono.

Tersangka PH diketahui merupakan warga Desa Kecitran Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.

Sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan aksinya ini baru pertama kali ia lakukan.

Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat dua tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved