Breaking News

Umroh yang Terpaksa Kandas

Mimpi Indah Tunaikan Umroh yang Terpaksa Kandas

Berbabagi pertanyaan berkecamuk dalam benak para jamaah travel umroh ABT yang gagal memberangkatkan jamaahnya ke Tanah Suci

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto Mimpi Indah Tunaikan Umroh yang Terpaksa Kandas
ist
Isni Andriana, SE, M.Fin, PhD

Bahkan ditawarkan opsi dimana para calon jamaah harus menambah jumlah dana atau uang yang telah disetorkan agar dapat menutupi kekurangan yang diderita oleh perusahaan travel tersebut.

Ilustrasi tersebut juga mendeskripsikan bahwa calon jamaah atau anggota jemaah umroh diberikan keuntungan harga promo ini dijanjikan akan diberangkatkan pada periode waktu tertentu.

Misalnya tiga bulan pertama pada awal tahun, biasanya periode favorit untuk memberangkatkan jamaah umroh adalah pada bulan Januari, Februari, dan Maret atau April.  

Karena promosi yang sangat mengiurkan calon jamaah umrohpun berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri mereka.

Semua calon jamaah umroh tersebut dijanjikan akan diberangkatkan secara bersamaan, walau jumlah calon jamaah yang akan diberangkatkan sudah melebihi kapasitas kemampuan dari perusahaan travel umroh tersebut.

Pada akhirnya kekacauan atau kegagalan keberangkatan terjadi karena ketidakmampuan perusahaan travel umroh, dan pada akhirnya para calon jamaah harus menelan pil pahit bahwa keberangkatan ibadah mereka akan tertunda atau gagal berangkat.

Dari peristiwa kegagalan keberangkatan beberapa calon jamaah umroh yang terjadi akhir-akhir ini, ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian penting bagi calon jamaah umroh.

Pertama, teliti dengan baik perusahaan travel umroh yang dipilih.

Jangan cuma memperhatikan reputasi "dapat memberangkatkan" saja karena seringkali para perusahaan travel umroh dan para agen menggunakan iklan dari mulut ke mulut yang memang merupakan iklan yang sangat efektif dan berbiaya murah.

Mari kita teliti terlebih dahulu mengenai izin penyelenggaraan umroh oleh perusahaan travel tersebut tentang kesesuaian dengan peraturan menteri Agama RI nomor 18 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh.

Berdasarkan peraturan menteri Agama nomor 18 tahun 2015 pasal 5 bahwa penyelenggaraan ibadah umroh oleh perusahaan travel wajib mendapatkan ijin operasional yang telah ditetapkan oleh menteri Agama dan diberikan oleh Dirjen.

Kembali menjadi pertanyaan bagi kita semua, bukankah perusahaan travel ABT mempunyai ijin operasional dari Kemenag SK no. 559 tahun 2017?

Lantas bagaimana bisa mengalami kegagalan yang begitu besar melebihi kasus perusahaan travel FT? Hal ini yang perlu juga menjadi kecermatan para calon jamaah karena pada peraturan menteri Agama RI nomor 18 tahun 2015 pada pasal 8 menjelaskan perusahaan travel umroh tersebut dapat membuka cabang di luar domisili perusahaan dengan adanya rekomendasi dan pengesahan dari Kanwil kementerian Agama setempat.

Maksud lebih lanjut dari pasal 8 tersebut adalah perusahaan travel yang membuka cabang di luar domisili perusahaan utama harus juga mendapatkan ijin operasional dari Kanwil Kementrian Agama dimana perusahaan travel tersebut membuka cabangnya.

Kedua, jangan mudah tertarik dengan harga promo perjalanan umroh murah dan biaya keberangkatan gratis bila dapat mengumpulkan calon jamaah atau anggota umroh dengan jumlah tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved