Calon Kepada Daerah

Visi, Misi dan Program Calon Kepada Daerah

Salah satu dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah pada waktu mendaftar di KPUD

Editor: Salman Rasyidin
ist
Ki Joko Siswanto 

Oleh karena itu, untuk masa mendatang kiranya sudah dipikirkan tentang keharusan adanya penilaian isi VMP sehingga dokumen VMP benar-benar berkualitas bukan sekedar ada domumen VMP yang isinya tidak tahu, entah seperti apa kualitasnya tidak jelas.

Selama ini sering timbul keluhan bahwa tidak adanya sinkronisasi dan keselarasan antara pembangunan di tingkat pusat dan daerah provinisi dan kabupaten/kota kiranya bisa dilihat dari sisi isi yang tidak sejalan antara RPJP Pusat dan Daerah yang diabaikan dalam membuat VMP.

Jika proses penilaian isi dilakukan maka bakal calon kepala daerah tidak sekedar formalitas membuat dokumen VMP tetapi benar-benar VMP yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik (berkualitas) dari segi isi dan sejalan dengan RPJP Pusat dan Daerah.

Isi VMP harus dipegang teguh dan konsisten sebagai daya pikat dan jualan selama kampanye kepada masyarakat serta ada komitmen calon kepala daerah untuk diwujuddkan ketika terpilih.

Dengan demikian ada kejelasan dan komitmen bahwa sejak awal VMP akan diwujudkan, bukan menemukan VMP di tengah perjalanan masa jabatan.

Pasangan peserta Pilkada Sumsel 2018
Peserta Pilkada Sumsel 2018 (Kolase Sriwijaya Post)

Ketiga, sosialisasi VMP harus dijadikan kegiatan penting dan strategis sebagai isi kampanye bagi pasangan calon dan partai pengusung/pendukung.

VMP harus disodorkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dengan segala cara dan metode, baik parsial maupun dokumen lengkap.

Tujuannya agar masyarakat bisa menelaah, mempelajari, mendiskusikan dan membandingkan VMP antar pasangan calon.

Dengan demikian masyarakat juga akan berusaha untuk belajar dan tercerahkan dengan adanya sosialisasi VMP secara gencar.

Kampanye bukan sekedar unuk menabar pesona, pengaruh dan mengajak memilih tetapi lebih mempunyai makna untuk pencerahan dan pendidikan demokrasi yang menekankan kepada pilihan rasional ketimbang pilihan berbasis primordial dan identitas sosial.

Untuk itu, VMP pasangan calon harus mudah dijumpai, ditemukan dan dibaca masyarakat.

Dengan mudahnya diperoleh VMP pasangan calon oleh masyarakat, maka bisa dihindari terjadinya saling tuding atau adanya tuduhan bahwa pihak lain melakukan penjiplakan program.

Seandainya terjadi persamaan VMP karena memang harus mengacu kepada dokumen yang sama yakni RPJP Daerah.

Tinggal penekanan program mungkin berbeda antara pasangan yang satu dan pasangan lainnya sehingga warna dari VMP tampak berbeda.

Selain itu, VMP tidak dimintakan hak paten intelektual (HAKI) kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai hak intelektual.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved