Calon Kepada Daerah

Visi, Misi dan Program Calon Kepada Daerah

Salah satu dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah pada waktu mendaftar di KPUD

Editor: Salman Rasyidin
ist
Ki Joko Siswanto 

-foto VISI, MISI dan PROGRAM CALON KEPALA DAERAH
Oleh :Joko Siswanto
Dosen FISIP UNSRI/Rektor Universitas Taman Siswa Palembang

Salah satu dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah pada waktu mendaftar di KPUD sebagaimana diatur dalam pasal 42 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 3 Tahun 2017 adalah naskah visi, misi dan program pasangan calon.

Misi dan program pasangan calon tersebut mengacu
pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani pasangan calon.

Dengan telah diumumkan dan ditetapkan secara resmi oleh KPUD tentang pasangan calon peserta pilkada 2018, maka semua pasangan calon telah memenuhi semua dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur dalam perundangan, termasuk menyerahkan persyaratan dokumen visi, misi dan program (VMP).

Dalam mengkritisi VMP calon kepala daerah, ada tiga hal yang dapat dilihat yakni proses penyusunan, isi dan sosialisasi.

Dalam proses penyusunan VMP, pada umumnya disiapkan oleh tim dari yang ingin menyalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

Tim akan bekerja mengumpulkan data primer dan sekunder baik kuantitatif maupun kualitatif untuk mendukung narasi dan pernyataan pernyataan dalam VMP.

Pada dasarnya VMP merupakan kehendak dan aspirasi politik pasangan calon kepala daerah dan parpol pengusung yang didasarkan atas cita-cita dan idealisme dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dalam masa pemerintahannya.

Konsep VMP bakal calon kepala daerah mestinya dijadikan dasar bernegosiasi dalam memilih bakal calon wakil kepala daerah dan parpol pengusung.

Namun fakta yang terjadi, negosiasi dengan bakal wakil kepala derah dan parpol pengusung bukan membahas atau menyelaraskan atau adu konsep VMP, akan tetapi diduga kuat berdasar kesepakatan-kesepakatan politik yang non-VMP.

Konsep atau dokumen VMP sudah dibuat dan disiapkan oleh bakal calon kepala daerah tanpa perlu dibahas dengan bakal calon wakil kepala daerah dan parpol koalisi.

Bakal calon wakil dan parpol biasanya manut saja tentang VMP yang disusun bakal calon kepala daerah. Dokumen VMP dianggap tidak begitu penting untuk dasar kompromi atau koalisi pengusung bakal calon.

Indikasi ini dapat terlihat antara lain dengan tidak terdengar atau terlihat dinamika adanya diskusi tentang VMP selama terjadi proses negosiasi dalam berkoalisi atau memilih pasangan calon.

Selain itu, sulitnya bakal calon kepala daerah menentukan pasangan bakal wakil calon kepala daerah dan kesepakatan dukungan parpol pengusung yang alot sehingga memakan waktu lama sampai menjelang deadline pendaftaran bakal calon.

Hal itu mengindikasikan bahwa bukan VMP yang menjadi kendala tetapi lebih kepada kesepakatn-kesepakatan politik di luar VMP.

Dengan demikian, dari sisi proses VMP kurang menjadi perhatian bersama antara calon kepala daerah, wakil calon dan partai politik.

Semua proses diserahkan dan menjadi tanggung jawab bakal calon kepala daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved