Calon Kepada Daerah
Visi, Misi dan Program Calon Kepada Daerah
Salah satu dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah pada waktu mendaftar di KPUD
Prinsipnya yang penting ada dokumen VMP sebagai persyaratan admninstratif ketika mendaftar di KPUD.
Situasi demikian tentu tidak ideal karena dinamika proses penyu sunan VMP yang tidak melibatkan bakal calon wakil dan parpol bisa berdampak kepada tidak memahaminya suasana kebatinan isi VMP . Akibatnya ketika akan melakukan kampanye atau sosialisasiVMP kepada masyarakat bisa menimbulkan ketidak-samaan pandangan antara sesama parpol pengusungdan calon/wakil calon kepala daerah.
Selain dari sisi proses, VMP dapat dilihat dari isinya. Dalam ketentuian PKPU di atas, dikatakan bahwa VMP harus mengacu kepada RPJP Daerah.
Maksudnya tentu agar ada keselarasan dan kesinambungan pembangunan daerah sehingga akan efektif dalam pencapaian target visi dan misi daerah.
VMP calon pasangan kepala daerah pada dasarnya penjabaran operasional RPJP Daerah yang dijadikan program lima tahunan dan tahunan yang sudah sepatutnya menginduk kepada RPJP Daerah.
Sedangkan RPJP Daerah harus juga selaras dengan RPJP Pusat.
Dengan demikian, isi VMP harus sejalan dan selaras RPJP Daerah. Oleh karena itu, isi VMP harus didukung data yang valid baik data primer dan sekunder, data kualitataif maupun kuatitatif.
Badan Pusat Statistik Daerah mempunyai data sekunder yang luar biasa untuk dijadikan dasar menyusun VMP yang berkualitas sehingga dokumen VMP bisa benar-benar obyektif dalam memberikan penilaian keadaan dan merumuskan kehendak politik pembangunan.
Hindarkan isi VMP hanya rentetan narasi kualitatif yang hanya berisi asumsi berdasarkan perasaan bakal calon saja.
Selain isi VMP, format atau struktur sistematika penulisan VMP harus ada standar yang jelas dan baku sehingga memudahkan dalam menilai kepatutan dan kalayakan suatu dokumen tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan secara logika (ilmiah).
Hal ini juga akan memudahkan masyarakat dalam menelaah dan membandingkan sesama dokumen VMP masing-masing pasangan calon.
Pertanyaan yang patut dilontarkan adalah siapa yang harus memberikan penilaian terhadap isi dan format dokumen VMP?.
Apakah VMP yang dibuat oleh para bakal calon sudah benar-benar mengacu, selaras dan sejalan RPJP Daerah?.
Jika KPUD yang harus memberikan penilaian, tampaknya KPUD tidak sampai detail melihat isi dokumen VMP sesuai dengan RPJP Daerah atau tidak.
Bagi KPUD lebih melihat ada tidaknya dokumen VMP atau sebatas melihat ada tidaknya dokumen VMP sebagai salah satu persyaratan administrasi pendaftaran.
Perkara isi atau format penulisan, ada kesan tampaknya KPUD tidak begitu peduli.